Loading...
HAM
Penulis: Dewasasri M Wardani 10:53 WIB | Jumat, 17 April 2015

Malawi Larang Pernikahan di Bawah Umur

Malawi adalah sebuah negara yang terkurung daratan kecil di Afrika Selatan tanpa sumber daya alam. Kemiskinan, tradisi budaya dan seksisme berkendara banyak gadis-gadis muda untuk menikah saat masih anak-anak. Foto ini menunjukkan seorang gadis 16 tahun di pernikahannya. (Foto:thestar.com/Per-Anders Pettersson /Getty images)

BLANTYRE, SATUHARAPAN.COM - Presiden Malawi Peter Mutharika, menandatangani undang-undang yang melarang pernikahan di bawah umur, seperti diumumkan parlemen pada Rabu (15/4), dua bulan setelah para anggota parlemen mengesahkan sebuah rancangan undang-undang (RUU) yang menaikkan usia pernikahan menjadi 18 tahun.

Para aktivis HAM mengatakan, Malawi merupakan salah satu negara dengan tingkat pernikahan di bawah umur tertinggi di dunia, dengan 9 dari 10 anak-anak perempuan sudah menikah walaupun usia pernikahan sebelumnya ditetapkan berusia 16 tahun.

RUU baru itu, akan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara bagi siapa pun yang menikah di bawah usia 18 tahun.

“Mutharika  membutuhkan waktu lebih lama dari yang diperkirakan, untuk menyetujui RUU itu setelah perdebatan sengit, saat ini menyetujui RUU tersebut untuk menjadi undang-undang,“ kata ketua parlemen Richard Msowoya.

Koalisi LSM setempat dan internasional mempromosikan RUU itu, seraya mengatakan pernikahan di bawah umur menjebak para gadis, keluarganya dan masyarakat ke dalam siklus kemiskinan antargenerasi di Malawi.

“Sebagian dari mereka dipaksa oleh orangtua mereka untuk menikah di bawah umur,” kata Milliam Chilemba, direktur Foundation for Civic Education and Social Empowerment.

“Kebanyakan orangtua tidak sanggup membayar uang (sekolah) bagi anak-anak perempuan mereka, dan mereka memilih untuk menikahkan anak-anaknya guna membebaskan beban mereka tersebut,” kata Chilemba kepada AFP. (AFP/Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home