Loading...
DUNIA
Penulis: Eben Ezer Siadari 09:30 WIB | Selasa, 31 Maret 2015

Malaysia Ajukan UU Baru Redam Gerakan Militan Islam

PM Malaysia Najib Razak bercanda saat bermain golf dengan Presiden AS, Barack Obama, di Hawaii dalam rangka liburan. Pemerintah Malaysia mengajukan RUU untuk meredam pergerakan militan, khususnya ISIS dan untuk mencegah negara itu jadi transit para teroris.(Foto: Malaysia Chronicle)

KUALA LUMPUR, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Malaysia mengajukan dua Rancangan Undang-undang (RUU) baru yang akan memperkenalkan kembali penahanan tanpa pengadilan dan memungkinkan penyitaan paspor orang yang dicurigai mendukung aksi teror dalam upaya untuk mengekang meluasnya kegiatan kaum militan di negeri jiran itu.

Pemerintah Malaysia akhir tahun lalu mengatakan langkah-langkah baru diperlukan setelah pihak keamanan menangkap sekitar 100 warga Malaysia yang diduga mendukung kelompok militan Islam yang menamai diri Negara Islam Irak dan Suriah (NIIS) atau lebih populer dengan sebutan ISIS. Lebih dari 60 warga Malaysia diyakini telah bergabung dalam perang di Suriah dan Irak, serta 10 lainnya meninggal.

Para kritikus mengeritik bahwa RUU itu membangkitkan UU Keamanan yang kontroversial yang dicabut pada tahun 2012 dan memperingatkan bahwa RUU itu sangat bisa membatasi kebebasan sipil.

Kantor bertia AP melaporkan, RUU Pencegahan Terorisme yang diajukan oleh pemerintah Malaysia kepada Parlemen, kemarin (30/3), akan memungkinkan pihak berwenang untuk menahan tersangka dengan segera dan tanpa pengadilan. Keputusan tersebut tidak bisa digugat di pengadilan. Namun RUU itu menekankan bahwa tidak akan yang ditahan hanya karena keyakinan atau kegiatan politik mereka.

RUU kedua, yaitu RUU Tindakan Khusus Terhadap Terorisme dari Luar Negeri, memberi wewenang kepada pemerintah untuk menangguhkan atau mencabut dokumen perjalanan warga negara atau orang asing mana pun yang diyakini terlibat dalam atau mendukung aksi terorisme.

Pemerintah tidak memberikan komentar atas RUU yang diajukan. Media lokal mengutip Menteri Dalam Negeri Ahmad Zahid Hamidi yang pada awal bulan ini mengatakan bahwa RRU ini bertujuan untuk membatasi terorisme dan mencegah Malaysia  menjadi tempat transit teroris asing.

Hal lain yang termaktub dalam RUU ini adalah dinaikkannya hukuman atas tindakan yang berkaitan dengan teror, termasuk hukuman penjara hingga 30 tahun bagi mereka yang ditemukan menerima pelatihan atau instruksi, bepergian ke atau dari Malaysia untuk melakukan terorisme di negara asing, dan membangun "angkutan" untuk digunakan dalam tindakan terorisme.

Kepemilikan item yang terkait dengan terorisme juga dapat menyebabkan hukuman tujuh tahun penjara, dan yang ditemukan hadir di tempat pelatihan  teror dapat dipenjara selama 10 tahun.

RUU ini diharapkan akan diperdebatkan dan disetujui oleh Parlemen awal bulan depan sebelum diundangkan.

Para pengeritik khawatir bahwa RUU baru ini bisa membatasi hak-hak dasar warga sipil dan disalahgunakan untuk  menghukum individu. Mereka mengatakan Pencegahan UU Terorisme RUU mirip dengan Internal Security Act (ISA) yang dihapuskan pada tahun 2012.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home