Loading...
RELIGI
Penulis: Bayu Probo 21:04 WIB | Kamis, 22 Januari 2015

MA Malaysia Tegaskan Larang Kata Allah untuk Non-Muslim

Suasana di luar gedung mahkamah Agung Malaysia, menjelang diumumkannya keputusan tentang larangan penggunaan kata "Allah" bagi non Muslim, Senin (23/6/14). (Foto: dok. satuharapan.com/dari Al Jazeera)

KUALA LUMPUR, SATUHARAPAN.COM – Mahkamah Agung Malaysia, Rabu (21/1) menolak usaha banding Gereja Katolik terkait penggunaan kata ‘Allah’ pada surat kabar Katolik, the Herald. Juni lalu, MA sudah memutuskan bahwa penggunaan kata ‘Allah’ dilarang untuk umat non-Muslim .

Lima orang hakim secara bulat menjatuhkan putusan itu dengan dasar, tidak terjadi ketidakadilan prosedur dalam putusan sebelumnya.

Putusan MA ini hanya terkait penggunaan kata ‘Allah’ pada surat kabar the Herald. Dan, ini tidak berlaku untuk kebaktian, misa, maupun Alkitab yang beredar di seantero negeri. Dengan putusan ini, pertarungan hukum selama lima tahun tentang penggunaan kata ‘Allah’ berakhir.

Kasus mengenai penggunaan kata ‘Allah’ bermula ketika Kementerian Dalam Negeri Malaysia pada 2007 melarang surat kabar Katolik berbahasa Melayu, the Herald, menggunakan kata ‘Allah’ yang untuk menyebut Tuhan.

Pada 2009, Pengadilan Tinggi memutuskan umat Kristen dan Katolik berhak menggunakan kata ‘Allah’ jika menyebut Tuhan.

Setelah keputusan diumumkan sejumlah kerusuhan berupa pembakaran dan vandalisme terhadap rumah ibadat kaum Kristen. Namun tak dilaporkan adanya korban jiwa atau luka.

Pada 2013, Pengadilan Rendah kembali mengubah putusan tersebut sehingga umat Kristen dan Katolik kembali tidak diperbolehkan menggunakan kata ‘Allah’. Tahun lalu, Pengadilan Federal kembali menegaskan bahwa pelarangan penggunaan kata ‘Allah’ bagi umat Kristen dan Katolik merupakan keputusan yang benar.

Kata ‘Allah’

Kaum Kristen di Malaysia—juga di Indonesia—menggunakan kata ‘Allah’ untuk menggambarkan Tuhan.

Namun pemerintah berdalih, jika surat kabar the Herald menggunakan kata ‘Allah’, itu bisa membingungkan mayoritas Muslim dan membahayakan keamanan nasional.

Namun para pemimpin gereja cemas bahwa putusan Mahkamah Agung bisa diikuti oleh pembatasan-pembatasan lain.

“Ini hanya permulaan,” kata Pastor Lawrence Andrew, editor the Herald yang memimpin perjuangan kaum Katolik Malaysia itu, seperti dikutip kantor berita AFP.

“Saya tak akan terkejut jika selanjutnya mereka akan (memberlakukan larangan lain) dan mengatakan ‘jangan menggunakan kata (Allah) itu dalam kebaktian-kebaktian kalian’.”

The Herald tak lagi menggunakan kata ‘Allah’ menyusul larangan pemerintah tahun 2007, yang memicu pertarungan hukum. (bbc.co.uk/wall street journal/ Bloomberg)

Baca juga:


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home