Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 09:41 WIB | Rabu, 22 Januari 2014

Malaysia Tangkap 695 Pekerja Indonesia Tanpa Izin

Menteri Dalam Negeri, Datuk Seri Dr Ahmad Zahid Hamidi. (Foto: dari themalaysianinsider.com)

KUALA LUMPUR, SATUHARAPAN.COM - Sebanyak 1.565 Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI), yang 695 orang di antaranya berasal dari Indonesia, ditangkap pihak berwenang Malaysia dalam operasi 6P tahap dua yang digelar serentak di seluruh negara.

Operasi yang melibatkan lebih 2015 aparat dari institusi terkait di bawah Kementerian Dalam Negeri itu dilakukan setelah pemerintah Malaysia tidak lagi memperpanjang tempo pendaftaran pekerja asing dalam Program Khas Pengurusan PATI (PKPP) yang berakhir pada Selasa (21/1) pukul 00.01 waktu setempat.

Menteri Dalam Negeri Datuk Seri Ahmad Zahid Hamidi seperti dikutip berbagai media lokal di Kuala Lumpur, Rabu (22/1) mengatakan semua PATI yang ditangkap akan dipulangkan ke negara asal masing-masing dalam tempo tujuh hari setelah penangkapan dengan biaya ditanggung pemerintah masing-masing atau majikan.

Selain itu, tambah dia, PATI yang sudah dipulangkan tidak boleh memasuki Malaysia untuk selama-lamanya karena nama mereka sudah dimasukkan dalam daftar hitam sistem komputer imigrasi.

"PATI yang ditangkap pada hari pertama operasi itu ialah sebanyak 1.565 orang. PATI dari warga Indonesia 695 orang, Bangladesh (255), Myanmar (157), dan selebihnya merupakan warga Kamboja, Vietnam, India, Pakistan, Filipina, China, Nigeria dan Thailand," katanya.

Semua PATI yang ditahan ditempatkan di 15 depo yang disediakan di seluruh negara sebelum dipulangkan.

Ahmad Zahid mengatakan, operasi tersebut akan terus digelar sepanjang 2014 dan melibatkan 10 ribu aparat dari berbagai institusi di bawah KDN.

Semua PATI yang ditahan dalam operasi hari pertama itu didakwa tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan izin kerja.

Mereka akan dijerat dengan Akta Imigrasi 1959/63, Akta Pasport 1966 dan Peraturan Imigrasi 1963, sementara majikan yang menggaji PATI akan dijerat dengan Akta Anti Pemerdagangan Orang dan Akta Anti Penyelundupan Migran 2007.

Ahmad Zahid juga mengimbau warga untuk tidak menyembunyikan PATI atau mereka terpaksa berhadapan dengan hukum.

Pemerintah Malaysia sebelumnya telah memberi waktu tiga bulan kepada majikan mulai 21 Oktober 2013 hingga 21 Januari 2014 untuk mendaftarkan pekerja mereka di bawah Program Khas Pengurusan PATI (PKPP).

Operasi besar-besaran yang digelar serentak di seluruh negara itu membuktikan pemerintah tidak lagi berkompromi terkait isu PATI.

Ahmad Zahid turut menyertai operasi tersebut yang menyerbu rumah-rumah kongsi di beberapa proyek konstruksi di sekitar Sepang.(Ant/Bernama)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home