Mantan Presiden Brasil Banding Pemakzulannya
BRASILIA, SATUHARAPAN.COM - Mantan presiden Brasil Dilma Rousseff mengajukan banding di Mahkamah Agung pada hari Kamis (1/9) untuk menganulir pemungutan suara Senat yang melengserkan dia dari jabatannya.
Banding itu, diajukan kuasa hukum Rousseff, Jose Eduardo Cardozo dan dilihat oleh AFP menuntut “pencabutan segera dari keputusan Senat.”
Senat pada Kamis memutuskan untuk menyatakan bersalah atas tuduhan memanupulasi rekening pemerintah secara ilegal, melengserkan dia dari jabatannya dan mengganti dia dengan musuh bebuyutan dan mantan wakil presidennya Michel Temer.
Banding Cardozo meminta “sidang baru” yang mengajukan untuk Temer diturunkan jabatannya menjadi presiden sementara lagi.
Temer saat ini berada di Tiongkok, menghadiri konferensi tingkat tinggi (KTT) G20, sementara Rousseff masih berada di istana kepresidenan Alvorada di Brasilia. Dia diperkirakan akan segera pindah ke apartemen pribadinya di kota selatan Porto Alegre.
Rousseff yang divonis bersalah oleh mayoritas dua pertiga pada Rabu karena mengambil pinjaman negara secara ilegal untuk menutup anggaran keuangan pada 2014, menyembunyikan masalah negara saat Brasil terjerumus dalam kekacauan ekonomi.
BKSDA Titipkan 80 Buaya di Penangkaran Cianjur
CIANJUR, SATUHARAPAN.COM - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah I Bogor, mengakui 80 ek...