Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 16:51 WIB | Senin, 15 Desember 2014

Marka Larangan Masuk Sepeda Motor di Jalur Protokol Sudah Terpasang

Marka Larangan Masuk Sepeda Motor di Jalur Protokol Sudah Terpasang
Marka larangan untuk kendaraan bermotor roda dua di jalan protokol yang akan diberlakukan pada Rabu (17/12) sudah terpasang di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (15/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerjasama dengan Polda Metro Jaya akan melakukan pembatasan kendaraan bermotor roda dua mulai dari Jalan MH Thamrin sampai dengan Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat sebagai bagian dari upaya mengurangi angka kemacetan di Ibu Kota Jakarta. (Foto-foto: Dedy Istanto).
Marka Larangan Masuk Sepeda Motor di Jalur Protokol Sudah Terpasang
Marka larangan khusus kendaraan bermotor roda dua yang sudah terpasang di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat dalam membatasi jumlah kendaraan yang melintas di jalan protokol.
Marka Larangan Masuk Sepeda Motor di Jalur Protokol Sudah Terpasang
Dua pengendara sepeda motor saat melintas di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat yang masih diperbolehkan sampai batas waktu 17 Desember 2014.
Marka Larangan Masuk Sepeda Motor di Jalur Protokol Sudah Terpasang
Seorang pengendara sepeda motor saat melintas di Jalan Medan Merdeka Selatan dengan di sampingnya tertera marka larangan khusus sepeda motor yang akan diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (17/12) nanti di jalan protokol mulai dari Jalan MH Thamrin sampai dengan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Marka Larangan Masuk Sepeda Motor di Jalur Protokol Sudah Terpasang
Dua pengendara sepeda motor yang masih diperbolehkan melintas di Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta Pusat. Menurut rencana, larangan bagi kendaraan bermotor roda dua melintasi jalan ini diberlakukan mulai Rabu (17/12) nanti.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Marka rambu larangan masuk bagi kendaraan bermotor roda dua mulai terpasang di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (15/12). Penerapan pembatasan khusus kendaraan bermotor roda dua yang akan diberlakukan pada Rabu (17/12) nanti merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengurangi  kemacetan yang kerap terjadi di jalan utama Jakarta.

Penerapan pembatasan kendaraan bermotor roda dua mulai berlaku dari Jalan MH Thamrin sampai dengan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerjasama dengan Polisi Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) menerapkan sistem pembatasan kendaraan bermotor roda dua yang jumlahnya sekitar 11.929.103 unit, berdasarkan catatan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sepanjang bulan Januari sampai dengan Desember 2013.

Sebagai kompensasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyediakan bus tingkat pariwisata secara gratis di sepanjang jalur yang diterapkan pelarangan dan juga disediakan 12 kantung parkir yang berada di Duta Merlin, Menara BDN, Gedung Jaya, Skyline Building, Sarinah, Gedung BII, Gedung Kosgoro, Plaza Permata, Gedung Oil, Wisma Nusantara, Grand Indonesia, dan IRTI Monas.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home