Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 15:32 WIB | Senin, 15 Desember 2014

Masyarakat Berau Minta Imigran Gelap Segera Dideportasi

Ilustrasi manusia perahu. (Foto : jakartagreater.com)

BERAU, SATUHARAPAN.COM - Masyarakat Tanjung Batu, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), meminta pemerintah segera mendeportasi 678 orang imigran gelap, yang menggunakan perahu memasuki perairan Indonesia secara ilegal.

"Usulan kami, mereka (imigran gelap dari Malaysia dan Filipina) dipulangkan, semua alat tangkap diambil, termasuk sampan yang mereka miliki. Kita tunggu pemerintah saja apakah perahu-perahu mereka juga perlu ditenggelamkan atau tidak," kata Kepala Kampung Tanjung Batu Jorjis di Pelabuhan Tanjung Batu, Berau, Kalimantan Timur, Senin (15/12)

Nelayan-nelayan Tanjung Batu, menurut dia, menolak menyebut ratusan imigran gelap tersebut sebagai manusia perahu, tetapi menganggap mereka sebagai nelayan asing yang mencuri ikan hingga biota laut dilindungi seperti kima (Tridacna) secara ilegal di perairan Indonesia.

"Kalau mereka disebut manusia perahu, harusnya kapal mereka tanpa mesin, hanya pakai ketinting. Kalau dilihat, mereka mampu membeli mesin di atas Rp10 juta, dan mesin itu pun tidak dijual di Indonesia," katanya.

Menurut Jorjis, imigran gelap berperahu itu juga pernah datang hingga ke perairan Tanjung Batu pada 2010. Pihak kampung mempunyai catatan kehadiran 106 nelayan asing tersebut dan diyakini beberapa di antaranya orang yang sama yang masuk secara ilegal saat ini.

"Mereka ini (asalnya) dari Bangau-bangau, Sampoerna di Sabah, Sitangkai di Filipina. Sudah 27 hari di sini pakai 200 kapal, menangkap ikan di perairan Indonesia dan dijual ke penampung di Malaysia," kata dia.

Menurut Jorjis, ikan di Sampoerna, Malaysia, mulai habis karenanya nelayan-nelayan asing ini masuk hingga perairan Derawan, Kalimantan Timur.

"Mereka enak di sini, Dinas Sosial memberikan makan tiga kali sehari, air bersih, tenda. Kalau di Malaysia mereka ambil ikan pasti ditindak tegas, ditangkap, ditahan, makanya mereka lari ke sini," katanya.

Sebelumnya, Ketua Jaringan Nelayan (Jala) Tanjung Batu menolak tegas sebutan imigran gelap itu sebagai manusia perahu. Nelayan-nelayan Tanjung Batu menyebut mereka sebagai nelayan asing.

Menurut dia, penyebutan para imigran gelap yang masuk perairan Indonesia dengan menggunakan perahu tersebut, sebagai manusia perahu oleh media massa selama ini salah.

Selain itu, ia mengatakan dengan menyebut mereka sebagai manusia perahu, membuat aparat terbentur dengan HAM ketika harus menindak tegas kehadirannya di perairan Indonesia.

Sebelumnya,  Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sudirman Saad mengatakan, jumlah manusia perahu yang masuk ke perairan Indonesia semakin banyak dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

Mereka melanggar Pasal 35A ayat (1) juncto Pasal 35A ayat (3) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, yang berbunyi, bahwa kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Indonesia wajib menggunakan nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia.

Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf c juncto Pasal 100 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang berbunyi: setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai daerah, jalur dan waktu atau musim penangkapan ikan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI AL, Polri dan instansi terkait, akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Malaysia, untuk mencari solusi atas persoalan manusia perahu tersebut. Mereka diusahakan dikembalikan ke asalnya. (Ant) 

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home