Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 14:15 WIB | Jumat, 09 September 2016

Mendag Siap Terbitkan Permendag HPP-HET

Enggar mengatakan Permendag HPP dan HET akan segera dikeluarkan guna menstabilkan harga komoditas pangan di dalam negeri.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (kiri) berbincang dengan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani (kanan) saat melakukan pertemuan di Jakarta, Kamis (18/8). Pertemuan tersebut membahas tentang paket kebijakan ekonomi dan sejumlah isu perdagangan. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, mengatakan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Darmin Nasution untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur harga pokok penjualan (HPP) dan harga eceran tertinggi (HET) sejumlah komoditas pangan.

"Sudah, sudah dapat persetujuan baru dari Pak Menko Perekonomian," kata Enggartiasto Lukita menjawab pertanyaan satuharapan.com di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, hari Jumat (9/9).

Enggar mengatakan Permendag HPP dan HET akan segera dikeluarkan guna menstabilkan harga komoditas pangan di dalam negeri. Menurut dia, ada sedikit catatan dari Menko Perekonomian untuk segera ditindaklanjuti.

"Ini saya balik ke kantor, baru mau ke kantor hari ini.  Nanti setelah itu saya keluarkan (Permendag). Jadi setelah dapatkan persetujuan dari Pak Menko, ada sedikit catatan," kata Enggar.

Sebelumnya Enggar membocorkan besaran harga pokok penjualan (HPP) untuk komoditas beras sebesar Rp 7.300 per kilogram.

“Yang pasti dulu untuk HPP beras Rp 7.300 per kilogram, yang lainnya menyusul. Sementara harga penjualan di konsumen Rp 9.500 per kilogram dengan catatan masih merah, belum disetujui,” kata Mendag usai Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, hari Rabu (31/8).

Saat itu ketika ditanya satuharapan.com, kapan kebijakan pemerintah tersebut diterbitkan, Mendag Enggar mengatakan tengah mempersiapkan Permendag untuk HPP dan HET sejumlah komoditas pangan.

“Sudah, tinggal dikeluarin (kebijakannya). Prosesnya kan lapor dulu kepada Menko Perekonomian. Setelah Menko Perekonomian keluarkan (setujui) baru saya keluarin Permendagnya, supaya kita jangan kemudian bertentangan satu dengan yang lain,” kata Enggar.

“Tinggal saya yang menyelesaikan, setelah tidak ada keberatan mengenai harga itu, kita keluarkan (Permendagnya),” dia menambahkan.

Lebih lanjut, Mendag mengatakan apabila HPP di bawah harga yang ditetapkan oleh pemerintah maka Bulog ditugaskan untuk membeli.

“Kalau di bawah HPP, Bulog beli,” kata Enggar.

Sementara itu jika HET di pasaran melebihi yang telah ditetapkan pemerintah, Mendag justru optimistis bahwa tidak akan ada yang mau memainkan harga di pasaran. Dia mengatakan pemerintah akan mendorong supaya harganya turun.

“Mengenai supply and demand, dan itu (HET tinggi) pasti tidak akan terjadi. Begitu supplaynya banyak tidak ada yang mau main harga, tidak mau main harga di situ.  Harga kita dorong, kita gelontorin lagi, karena stoknya kan cukup. Jadi begitu ada yang main harga, kita gelontorin harganya turun,” kata Enggar.

Upaya Stabilkan Harga Pangan

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah menjanjikan dalam waktu dekat akan segera mengeluarkan Peraturan Dalam Negeri untuk mengatur HPP dan HET untuk menstabilkan harga komoditas pangan di dalam negeri.

“Diharapkan dalam hari ini, paling lambat besok sudah keluar persetujuan, maka kami akan keluarkan Peraturan Dalam Negeri yang mengatur HPP dan HET yang dua-duanya itu menjamin,” kata Mendag Enggar didampingi Menteri Pertanian Amran Sulaiman usai melakukan pertemuan koordinasi stabilisasi pasokan dan harga bahan pokok dan strategis di Auditorium gedung D Kementerian Pertanian, Jalan Ragunan, Jakarta Selatan, hari Senin (29/8).

Menurut Enggar, pihaknya (Kementerian Perdagangan) akan mengeluarkan kebijakan HPP dan HET karena telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Pertanian. Hasil kesepakatan bersama tersebut kemudian dikonsultasikan dengan Menteri Koordinator bidang Perekonomian untuk mendapatkan persetujuan.

“Untuk itulah menteri Kementerian Perdagangan mengeluarkan HPP (harga pokok penjualan) dan HET (harga eceran tertinggi) yang harganya kita konsultasikan hasil kesepakatan bersama antara Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan yang kita konsultasikan untuk mendapatkan persetujuan dari kantor Menko Perekonomian,” kata Enggar.

Saat itu ketika ditanya satuharapan.com, berapa kisaran HPP dan HET yang ditetapkan pemerintah, Mendag Enggar menjawab HPP ditetapkan berdasarkan komoditas pangannya.

“HPPnya tergantung komoditinya,” kata Enggar singkat seraya menuju ke kendaraannya.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home