Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 15:14 WIB | Selasa, 09 September 2014

Mendagri: Pilkada Langsung atau DPRD Ada Kelebihan dan Kekurangan

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Pilkada langsung atau oleh DPRD dua-duanya ada kelebihan dan kekurangan (Foto: dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menilai, pemilihan kepala daerah (Pilkada) baik yang dipilih langsung oleh rakyat maupun yang dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dua-duanya memiliki kelebihan dan kekurangan.

Karena itu, Pemerintah harus mempertimbangkan dengan matang. Dengan Pilkada yang dipilih secara langsung.

Namun Mendagri menegaskan, sikap Pemerintah tidak keberatan jika sistem pilkada dilakukan secara langsung, selama ada mekanisme peraturan yang dapat menekan potensi biaya mahal.

"Kami setuju kalau gubernur itu dipilih langsung. Itu yang sedang kami pertimbangkan, yakni bagaimana kondisi sosial di tingkat bawah," kata Mendagri Gamawan Fauzi dikutip dari setkab.go.id, Senin (8/9).

Menurut Mendagri, apakah Pilkada dipilih secara langsung oleh rakyat, atau dipilih oleh DPRD, atau hanya Pilkada kabupaten/kota yang dipilih secara langsung sementara Pilkada gubernur melalui DPRD, akan tergantung pada keputusan DPR dalam pembahasan RUU Pilkada yang sudah  ada di Panitia Kerja (Panja).

Mendagri hanya mengingatkan, rancangan sistem pilkada yang akan ditentukan dalam undang-undang tersebut harus diputuskan dengan pertimbangan - pertimbangan jangka panjang, antara lain kaitannya dengan pelaksanaan otonomi daerah.

"Ini juga terkait dengan desain otonomi daerah yang akan terpengaruh, apakah titik beratnya nanti ada di provinsi supaya lebih efektif penyelenggaraan pemerintahannya? Jadi, wacana ini harus dilihat secara komprehensif," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengatakan pihaknya akan bertemu Panja RUU Pilkada lagi untuk membahas mengenai sistem pilkada di Tanah Air.

"Selasa (9/9), kami akan ketemu dengan DPR untuk rapat konsinyasi lagi, guna membahas apakah mau pilkada lewat DPRD atau secara langsung. Kami akan mengupayakan musyawarah untuk yang terbaik," kata Djohermansyah.

Sebanyak lima dari sembilan fraksi di Komisi II DPR RI mengubah usulan terkait sistem pilkada dari secara langsung menjadi melalui DPRD. Kelima fraksi itu adalah Fraksi Partai Demokrat (FPD), Fraksi Partai Golkar (FPG), Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP). Sedangkan tiga fraksi yang mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat adalah: Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), dan Fraksi Partai Hanura.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home