Loading...
OPINI
Penulis: H Hans Panjaitan 00:00 WIB | Kamis, 16 Juni 2016

Menghadirkan Negara bagi Minoritas

Persoalan rumah ibadah masih terus menjadi masalah panas di negeri ini. Tetapi ada angin sejuk dari Purwakarta yang semoga ditiru di tempat lain

SATUHARAPAN.COM - Di tengah muramnya wajah mejemuk masyarakat Indonesia oleh aksi-aksi kelompok intoleran yang terbiasa dengan aksi-aksi kekerasan bermotif agama, angin segar bertiup dari Purwakarta, Jawa Barat. Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, belum lama ini mengatakan bahwa untuk mencegah kasus intoleransi di daerahnya, dia telah mengeluarkan surat edaran yang berisi pemberian jaminan untuk pelaksanaan ibadah. “Jika kaum minoritas mengalami amcaman gangguan keamanan, kami beri jaminan negara hadir untuk mengamankannya,” kata Dedi. (Koran Tempo, Senin 6 Juni 2016).

Beribadah kepada Tuhan Allah, sang pencipta alam semesta, adalah hak individu yang paling asasi. Semua orang, tanpa kecuali, punya hak untuk memuja dan berbakti kepada Sang Khalik, sesuai dengan cara/ajaran yang diimaninya. Allah yang mahakasih telah mencurahkan kasih-Nya kepada umat ciptaan-Nya. Maka tentu saja umat manusia pun harus saling mengasihi.

Agama-agama yang ada di muka Bumi, yang mengklaim sebagai wahyu Sang Pencipta, semua mengajarkan cinta kasih. Maka dapat disimpulkan, agama adalah ajaran untuk saling menghargai dan mengasihi sesama. Sehingga adalah sangat mengherankan apabila ada orang atau sekelompok orang yang gemar menganjurkan kekerasan, bahkan begitu gampang melakukan aksi-aksi kekerasan mengatasnamakan agama.

Indonesia dikenal sebagai negara yang multietnis dan multiagama. Dulu masyarakat dunia menganggap kita ini sebagai bangsa yang ramah-tamah. Itu karena tingkat toleransinya sangat tinggi. Bayangkan, sekalipun masyarakatnya tediri dari beraneka ragam suku dan kepercayaan, namun tetap menjunjung tinggi toleransi.

Dahulu, sangat mudah menemukan tulisan yang menyatakan kalau bangsa Indonesia itu ramah-tamah. Dalam pelajaran menulis di sekolah-sekolah misalnya, siswa-siswi sangat enteng menulis frase: “Indonesia negeri yang ramah tamah”. Namun sejak beberapa tahun lalu, kalimat-kalimat semacam itu sangat sulit ditemukan. Para pelajar pun tampaknya sudah “enggan” menambahkan kata-kata “ramah-tamah” pada “Indonesia”, dalam tulisannya.

Memang harus kita akui, negeri kita tidak lagi sama dengan beberapa tahun silam. Pasca-reformasi, wajah Indonesia semakin kusut dan berangsur kehilangan keramahannya. Fakta ini diperkuat lewat hasil penelitian yang dilakukan Center of Strategic and International Studies (CSIS) pada 2012 yang menunjukkan toleransi beragama orang Indonesia tergolong rendah. Dalam survei CSIS di 23 provinsi, sekitar 33,7% responden menyatakan keberatan bertetangga dengan orang yang beragama lain. Menyangkut pembangunan rumah ibadah agama lain di lingkungannya, sebanyak 68,2 persen responden menolak.

Aksi penolakan masyarakat atas kehadiran rumah ibadah umat lain pun tidak lagi hanya dengan protes dan unjuk rasa, namun sudah menggunakan kekerasan fisik. Kondisi ini diperparah dengan hadirnya Peraturan Bersama Menteri (PBM) tahun 2006 yang mengatur soal pendirian rumah-rumah ibadah. PBM ini justru seringkali digunakan oleh kelompok masyarakat yang anti-keberagaman untuk menutup rumah-rumah ibadah yang dinilai tidak memiliki ijin. Ironisnya rumah ibadah tersebut sudah berdiri dan digunakan jadi tempat ibadah puluhan tahun sebelumnya. Entah sudah berapa banyak tempat ibadah yang ditutup bahkan dirusak dengan berpatokan pada PBM ini. Pihak pengelola rumah-rumah ibadah bukannya tidak ingin mengurus ijin, namun justru kerap dipersulit. Ironisnya ada rumah-rumah ibadah yang sudah memiliki ijin pun bisa dibatalkan gara-gara desakan sekelompok massa.

Contoh yang paling nyata adalah Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin yang hingga kini belum juga dapat menggunakan tempat ibadah mereka di Kota Bogor, Jawa Barat.  April 2010, satpol PP Bogor, atas perintah walikota saat itu menyegel gereja yang terletak di Jalan KH Abdullah bin Nuih Bogor tersebut. Jemaat yang merasa dizolimi tidak mau menerima begitu saja. Hingga kini mereka tetap gigih berjuang menuntut hak atas gereja mereka sendiri. Sejak Februari 2012, setiap hari Minggu mereka rutin melakukan ibadah, termasuk menyelenggarakan ibadah Natal, di depan Istana Negara di Jakarta. Belakangan jemaat HKBP Filadelfia Bekasi, yang senasib dengan mereka, turut bergabung.

 

Negara tidak hadir

Kasus GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia tentu hanya segelintir contoh korban intoleransi yang marak di negeri ini. Belum lagi perlakuan yang diterima oleh jemaat Ahmadiyah misalnya, semakin menambah panjang daftar hitam kehidupan umat beragama di negeri kita ini. Tapi semua aksi-aksi kekerasan berlatar belakang agama itu bisa berlangsung secara leluasa karena negara tidak hadir. Bahkan, sangat kuat kesan kalau pemerintah melakukan pembiaran atas aksi-aksi yang nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 tersebut.

Pdt. Dr.  AA Yewangoe, dalam sebuah seminar (2010) pernah menegaskan bahwa meningkatnya jumlah kekerasan bermotif agama itu juga disebabkan absennya Presiden SBY sebagai kepala negara dan pemerintahan dalam menindaklanjuti tindakan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan itu (Reformata, edisi  125/Maret 2010). Selanjutnya, Pdt. Yewangoe yang ketika itu adalah ketua umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menegaskan, absennya pemerintah sangat berbahaya dan sulit diterima sebab akan dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok intoleran untuk  meneruskan aksi kekerasan mereka terhadap warga minoritas dan komunitas-komunitas aliran lain.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi—yang daerahnya dimasukkan oleh Dewan HAM Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) sebagai salah satu calon penerima anugerah penghargaan daerah paling toleran di Indonesia—pun sependapat bahwa kasus intoleransi kerap terjadi karena ada pembiaran.

Kita doakan semoga semakin banyak lahir pemimpin daerah seperti Dedi Mulyadi, yang memiliki niat kuat dan tulus mengawal dan memelihara keberagaman yang adalah karunia ilahi bagi bangsa Indonesia.          

 

Penulis adalah peneliti Reformed Center for Religion & Society, Jakarta

Editor : Trisno S Sutanto


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home