Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 19:51 WIB | Sabtu, 14 Oktober 2023

Menkominfo Eksekusi 392.652 Konten Perjudian dari Seluruh Ruang Digital

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023, usai menghadap Presiden Jokowi. (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Pemerintah terus mengupayakan pemberantasan praktik judi daring atau online di Tanah Air. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo secara tegas memberi arahan agar judi online diberantas karena merugikan rakyat kecil.

“(Arahan Presiden) judi online harus terus diberantas karena merugikan rakyat kecil,” kata Menkominfo dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, hari Jumat, 13 Oktober 2023, usai menghadap Presiden Jokowi.

Menurut Menkominfo, pihaknya telah mengeksekusi 392.652 konten perjudian dari seluruh ruang digital, yang terdiri atas situs IP 205.910 konten, file sharing 16.304 konten, dan media sosial 170.438 konten dalam rentang waktu 18 Juli-11 Oktober 2023. Menkominfo menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas judi online.

“Terus, memang masih ada yang mencoba, tapi kita akan tindak terus dengan sekuat tenaga, kita akan habisi judi online dari ruang digital kita,” tegasnya.

Selain melakukan upaya pemblokiran situs dan alamat IP (internet protocol), Menkominfo juga telah berkomunikasi dengan operator seluler untuk tidak memfasilitasi tindak perjudian. Ia juga telah bersurat ke sejumlah operator platform media sosial untuk memblokir iklan terkait judi online.

“Saya sudah bersurat ke Meta, WA (WhatsApp), Instagram, Facebook, itu kadang-kadang masih suka ada iklan judi. Kemarin itu sudah 161.000 di-remove dari Instagram, Facebook, iklannya,” katanya.

“Berikutnya ke uangnya, ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) kami sudah mengajukan blokir lebih dari 2.700 rekening bank ke OJK dan 540 e-wallet, dompet elektronik,” katanya.

Sementara itu, terkait dengan penindakan hukum, Menkominfo menyerahkannya kepada aparat yang berwenang.

“Nanti kita akan berkomunikasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk bagaimana menyatukan langkah-langkah. Tugas kami sebagai Kementerian Kominfo sudah kita lakukan, semua yang hidup kita blok, take down, kita blokir,” katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home