Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 19:41 WIB | Senin, 18 Mei 2015

Menkumham akan Pelajari Putusan PTUN

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (Foto:Dok.satuharapan.com/Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan akan mempelajari atas Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) memenangkan Kubu Aburizal Bakrie terkait status hukum Partai Golkar

"Kami akan mempelajari dahulu keputusan itu. Apalagi ada ultra petita. Bahkan PTUN membahas dan memutuskan sesuatu yang seharus diluar kewenangannya," kata Yasona saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Senin (18/5).

Menurut Yasonna, seharusnya PTUN hanya menilai soal keputusan yang menerbitkan Surat Keputusan tanggal 23 Maret 2015 lalu untuk mengesahkan kepengurusan DPP Golkar hasil Munas IX Ancol.

"Tidak merembet ke mana-mana. Apa sudah sesuai dengan keputusan Mahkamah Partai atau tidak," kata dia.

"PTUN tidak berwenang menilai apa yang diputuskan Mahkamah Partai, itu di luar kewenangan TUN. TUN seharusnya hanya menilai apa saya sudah memutuskan sesuai dengan keputusan Mahkamah Partai Golkar atau tidak," kata dia.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan sebagian gugatan pengurus Golkar hasil Munas Bali di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie.

PTUN juga memutuskan bahwa SK Menkumham soal kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol batal. Keputusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bakti.

Yasonna menilai, majelis hakim PTUN membahas dan memutuskan sesuatu yang di luar kewenangannya. Yakni terkait tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

"Nampaknya hakimnya terlalu bersemangat. Tidak memberi pertimbangan yang cukup tentang hasil Mahkamah Partai Golkar dan saksi-saksi yang diajukan pemerintah," kata dia.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara memenangkan kubu Aburizal Bakrie terkait status hukum Partai Golkar.

Majelis Hakim PTUN yang diketuai Teguh Satya Bhakti memerintahkan Menteri Hukum dan HAM membatalkan Surat Keputusan M.HH-01.AH.11.01 yang mengesahkan Partai Golkar kepungurusan Agung Laksono.

"Menyatakan eksepsi tergugat (Menteri Hukum dan HAM) dan tergugat intervensi (Partai Golkar kubu Agung Laksono) tidak dapat diterima seluruhnya," kata Teguh di Ruang Sidang Kartika, PTUN Jakarta Timur, Senin (18/5).

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home