Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 11:42 WIB | Kamis, 16 Oktober 2014

Menteri LH Mengesahkan Persistent Organic Pollutants di Indonesia

Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA menandatangani dan meluncurkan dokumen Rencana Penerapan Nasional atau Nasional Implementation Plan (NIP) untuk konvensi Stockholm tentang Pencemar Organik dan Persisten atau Persistent Organic Pollutants (POPs). (Foto: menlh.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA menandatangani dan meluncurkan dokumen Rencana Penerapan Nasional atau Nasional Implementation Plan (NIP), untuk konvensi Stockholm tentang Pencemar Organik dan Persisten atau Persistent Organic Pollutants (POPs).  Peluncurannya dilakukan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup  di Jakarta baru-baru ini.

Acara Pengesahannya dilakukan di hadapan wakil dari Organisasi Pembangunan Industri PBB (UNIDO)  Shadia Yousif Bakhait, dan dihadiri pula oleh Pejabat Kementerian dan Lembaga terkait, pemerintah daerah dan provinsi, universitas serta pusat peneliti, industri dan asosiasi industri, organisasi non pemerintah.

Acara yang dibuka oleh Deputi Menteri Bidang Pengelolaan B3 Limbah B3 dan Sampah KLH, yang menjelaskan proses sampai ditandatanganinya  Rencana Penerapan Nasional untuk Konvensi Stockholm. Kegiatan ini kerjasama antara KLH,  UNIDO dan Global Environmental Facility (GEF)

Dalam kata sambutan Shadia Yousif Bakhait wakil UNIDO mengatakan, mengapresiasi kerja keras pemerintah dalam mengimplementasikan hasil-hasil dari perjanjian internasional terutama perjanjian Stockholm mengenai (POPs) dalam bentuk NIP.

Sedangkan Menteri KLH mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada kerja keras seluruh stakeholders , yang telah dapat mengimlementasikan hasil-hasil perjanjian dalam dokumen Rencana Penerapan Nasional atau NIP. Hal ini menunjukan komitmen Indonesia dalam menjalankan kerjasama global dan internasional. Begitu pula secara nasional dapat menginformasikan mengenai bahaya yang ditimbulkan oleh POPs di tengah masyarakat, maka diperlukan aturan yang mengatur dan pengelolaan secara bijaksana.

Indonesia, telah meratifikasi Konvensi Stockholm melalui UU No 19 Tahun 2009, Tentang Pengesahan Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten. Senyawa ini sangat beracun dan dapat menimbulkan kanker, kerusakan sistem syaraf pusat, dan gangguan reproduksi hingga cacat lahir pada bayi. Senyawa POPs sangat sulit terurai hingga dapat bertahan dalam tanah, air dan udara sampai dengan puluhan tahun, seperti yang dikutip oleh Menteri KLH dalam sambutannya.

Senyawa POPs juga dapat dengan mudah menumpuk di dalam tubuh hewan, tumbuhan dan manusia terutama di dalam air susu ibu (ASI). (menlh.go.id)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home