Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 12:06 WIB | Rabu, 23 November 2016

Menteri Susi Terima Sertifikat Kompetensi Setingkat Doktoral

Ilustrasi: Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mendapat penghargaan Leaders for a Living Planet Awards dari WWF-Internasional yang diserahkan langsung oleh Presiden WWF Internasional, Yolanda Kakabadse, kepada Susi di WWF Building, Washington DC, Amerika pada Jumat, 16 September 2016. (Foto: Dok.satuharapan.com/Humas KKP)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menerima sertifikat kompetensi profesi bidang pembangunan kelautan dan perikanan level 9, atau setingkat gelar doktoral di bidang akademik dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Siaran pers KKP, Selasa (22/11), menyebutkan sertifikat kompetensi tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BNSP Sumarna F Abdurahman kepada Susi di Jakarta, 22 November 2016.

Sumarna mengungkapkan, suatu kebanggaan dan kehormatan baginya dapat memberikan secara langsung sertifikat kompetensi tersebut.

Menurut dia, profesionalitas dan kompetensi Susi dalam mengawal pembangunan kelautan dan perikanan memang sudah terbukti serta teruji dengan baik.

Sumarna juga memastikan bahwa prosedur serta uji kompetensi yang dilakukan BNSP tersebut sudah sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Khusus jabatan Ahli Utama Pembangunan Kelautan dan Perikanan.

Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Masyarakat Kelautan dan Perikanan KKP Rifky Effendi menyatakan, sertifikat kompetensi tersebut diberikan berdasarkan hasil uji kompetensi yang telah dilaksanakan melalui Peer Review oleh Master Asesor penguji dari BNSP, didampingi tim ahli dari KKP.

Menurut Rifky, level itu merupakan jenjang tertinggi pada Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (KKNI) setara gelar Doktoral di bidang akademik dengan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan, pelatihan kerja, atau pengalaman kerja.

"Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia," katanya.

Rifky mengatakan, untuk meraih sertifikat di bidang dan level tersebut, orang yang diuji kompetensi harus memiliki 16 unit kompetensi yang ditetapkan BNSP.

Kompetensi dimaksud antara lain, mengembangkan keputusan strategis nasional bidang keilmuan kelautan dan perikanan untuk menghasilkan kebijakan karya kreatif, original, dan teruji, serta memecahkan permasalahan bidang kelautan dan perikanan melalui pendekatan interdisipliner, multidisipliner, dan transdisipliner. Kompetensi lainnya, yaitu mengembangkan strategi pengembangan SDM perikanan; mengelola riset dan pengembangan yang bermanfaat, serta mampu mendapat pengakuan nasional dan internasional.

Dalam mengelola riset, misalnya, Susi telah lama melakukannya, salah satunya mengenai rumpon. Berdasarkan hasil risetnya, rumpon dapat menggangu migrasi ikan. Adanya rumpon, ikan dapat terjebak di tengah lautan, yang menyebabkan terhadangnya ikan untuk masuk ke kawasan pesisir, sehingga ikan tidak dapat memijah di daerah pantai. Akibatnya, nelayan sulit mendapatkan ikan di dekat bibir pantai. Riset ini menjadi salah satu bahan pemikiran Susi dalam penentuan kebijakan untuk menertibkan pemasangan rumpon.

“Dengan demikian, melalui sertifikasi kompetensi bagi Ibu Menteri, maka apa yang menjadi pemikiran beliau di sektor kelautan dan perikanan tidak hilang saat beliau sudah tidak menjabat sebagai Menteri, namun telah diakui secara resmi dan dapat dirasakan terus manfaatnya oleh masyarakat banyak,” katanya.

Berdasarkan data dari Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan (Puslat KP), keluaran sertifikat kompetensi sektor kelautan dan perikanan sampai dengan saat ini sebanyak 59.095 sertifikat. Bidang kompetensinya meliputi penangkapan ikan, budidaya perikanan, pengolahan hasil perikanan, konservasi perairan, dan permesinan perikanan. (Ant/kkp.go.id)

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home