Loading...
DUNIA
Penulis: Sabar Subekti 17:37 WIB | Senin, 09 Maret 2020

Mesir Amandeman UU Anti Terorisme

Pasukan anti terorisme Mesir berpatroli di wilayah Sinai. (Foto: dok. Ist)

KAIRO, SATUHARAPAN.COM-Mesir mengamandemen undang-undang tentang anti terorisme yang memperluas cakupan kegiatan yang bisa dikategorikan sebagai kejahatan terorisme.

Presiden Mesir, Abdel Fattah El-Sisi, telah mengeluarkan Undang-undang No. 15 tahun 2020 tentang amandemen beberapa ketentuan undang-undang anti-terorisme, kata kantor berita setempat, MENA, hari Senin (9/3).

Amandemen tersebut terutama terkait dengan definisi pendanaan dan tindakan yang membantu terorisme.

Kegiatan yang dimaksud oleh undang-undang itu sebagai kegiatan teroris adalah mengumpulkan dana, menghimpun, memiliki, memasok atau mentransfer dana atau aset keuangan lainnya, senjata, bahan peledak, peralatan, data, informasi, atau bahan lain yang dapat membantu kegiatan apa pun oleh individu, kelompok, atau entitas teroris yang beroperasi di dalam atau di luar negeri.

Tindakan lain yang juga dianggap sebagai kegiatan teroris adalah menawarkan segala bentuk bantuan kepada individu, kelompok, atau entitas teroris baik secara teknologi atau online atau dengan menyediakan tempat perlindungan, tempat untuk melatih dan membiayai mereka.

Undang-undang itu resmi berlaku dan telah diterbitkan dalam lembaran negara pada hari Minggu (8/3).

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home