Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 16:58 WIB | Selasa, 25 November 2014

Misbakhun: Interpelasi Bukan Pintu Penggunaan Hak Lain DPR

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun. (Foto: Martahan Lumban Gaol)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun menyampaikan penggunaan hak interpelasi DPR bukan merupakan pintu yang akan membuka jalan DPR menggunakan hak-hak lainnya, seperti hak angket dan hak menyatakan pendapat.

“Jangan indikasikan penggunakan interpelasi ini merupakan pintu bagi DPR untuk menggunakan hak lainnya,” kata Misbakhun dalam diskusi “Hak Interpelasi” di Ruang Wartawan DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/11).

Menurut dia, hak interpelasi adalah hak Anggota DPR yang diatur dalam undang-undang (UU). Sehingga penggunaannya untuk menyampaikan sejumlah pertanyaan terhadap kebijakan yang telah diambil pemerintah dirasa tepat. “Sebenarnya pertanyaan yang kami sampaikan tidak murni berkaitan kenaikkan harga Bahan Bakar (BBM) bersubsidi, tapi kami juga butuh penjabaran pemerintah pada definsi pengalihan subsidi ke sektor produktif,” ujar dia.

Oleh karena itu, ia menilai wajar bila DPR mengajukan pertanyaan tersebut, karena sebelum harga bbm bersubsidi dinaikkan, harga cabe dan sejumlah kebutuhan pokok lainnya telah mengalami kenaikkan juga. Selain itu, inflasi makro di Indonesia juga berubah.

“Jadi kami ingin bertanya, apakah kenaikkan harga BBM bersubsidi apakah ada nilai pemicu kebutuhan lain,” tutur dia.

Selanjutnya, Politisi Partai Golkar itu menegaskan kondisi di DPR saat ini tak lagi mengenal terminologi Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Sehingga, ia mengharapkan tidak ada yang menanggapi penggunaan hak interpelasi DPR secara berlebihan. “Karena apa pun yang terjadi di masyarakat, DPR berhak mempertanyakan,” ujar Misbakhun.

“Saya ingatkan lagi jangan kemudian memposisikan interplasi sebagai langkah awal dan ada langkah selanjutya, Kita tidak punya hasrat itu,” dia menegaskan.

Menurut dia, sejauh ini empat fraksi yang telah sepakat untuk menggunakan hak interpelasi telah ditandatangani oleh sekitar 100 orang. Hal tersebut membuktikan bahwa DPR ingin mengetahui akar permasalahan yang terjadi saat pemerintah mengambil kebijakan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi.

“Namun mengenai waktu pertemuan dengan pemerintah, kami masih dalam tahap penjadwalan,” tutur dia.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home