MKD Gagal Sepakati Jadwal Persidangan Kasus Novanto
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR gagal menjalankan tugasnya hari ini, Senin (30/11), dalam menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR, Setya Novanto . Pasalnya, alat kelengkapan dewan (AKD) yang berfungsi untuk menjaga marwah kedewanan itu tidak bisa mencapai kata sepakat dalam rapat internal yang digelar hampir lima jam.
Sejumlah anggota MKD yang baru masuk dengan status bawah kendali operasi (BKO) kembali mempersoalkan hasil keputusan rapat internal MKD pada hari Selasa (24/11) lalu. Menurut mereka, hasil keputusan rapat tersebut perlu ditinjau kembali, karena dinilai cacat hukum.
"Masih diskors dalam rangka untuk menjelaskan jadwal-jadwal persidangan ke depan. Kedua, masih ada pendapat yang mengatakan bahwa hasil rapat Selasa kemarin ditinjau kembali," kata Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Senin (30/11).
Menurut dia, peninjauan kembali hasil keputusan rapat internal MKD hari Selasa (24/11) lalu meliputi permasalahan kedudukan hukum Menteri ESDM, Sudirman Said, sebagai pengadu, kemudian keabsahan berbagai alat bukti yang diserahkan Sudirman, seperti transkrip dan rekaman percakapan Novanto, pengusaha minyak, Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu pun menilai aneh, bila permintaan tersebut dikabulkan.
"Ini kan jadi aneh-aneh nih. Saya juga enggak habis pikir. Saya bilang diskors dulu sajalah," kata Junimart.
Masalah Rekaman
Secara terpisah, anggota MKD dari Fraksi Nasdem, Akbar Faisal, mengatakan gagalnya MKD menjalankan tugas hari ini karena sejumlah anggota dan pemimpin MKD menganggap proses verifikasi belum tuntas. Menurut mereka, terdapat ketidaksinkronan antara transkrip dan rekaman percakapan yang diserahkan Sudirman.
"Makanya tadi saya minta penuntasan transkrip itu apa? Apakah minta rekaman? Karena menurut Pak Dasco salah satu pimpinan menyatakan tidak tuntas," ujar Akbar.
Sementara itu, Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, sejak awal, proses verifikasi rekaman yang diserahkan Sudirman belum tuntas, baik dari sisi administrasi maupun material.
Ia menyebut, ada perbedaan antara transkrip dengan rekaman percakapan yang diberikan. Namun publik, sebut dia, sudah melakukan pembentukan opini terlebih dahulu.
Dasco menjelaskan, MKD menerima aduan Sudirman pada hari Senin (16/11), kemudian Sudirman melengkapi dokumen aduannya dengan menyerahkan rekaman percakapan antara Novanto, Riza, dan Maroef, pada hari Rabu (18/11), yang kemudian didengar hari Jumat (20/11), setelah MKD berkonsultasi dengan Kepolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.
"Ternyata rekaman yang kita dapat ada sepuluh segmen, nah itu dirangkum menjadi transkrip. Rekaman lengkap itu yang pengen kita minta," kata dia.
Menurut Dasco, laporan yang dibuat Sudirman belum masuk ranah perkara. Hal itu disebabkan belum rampungnya proses verifikasi yang dilakukan MKD. Sehingga dinilai masih terlalu dini untuk membicarakan mengenai persoalan penyusunan jadwal sidang.
"Nah bagaimana dianggap layak? Kalau bukti dianggap cukup, sudah diverifikasi juga. Kita tidak ingin menunda-nunda, tapi kita ingin agar ini ditegakkan sesuai tata beracara MKD," ujar Dasco.
Editor : Eben E. Siadari
Pidato Penerima Nobel Perdamaian: Korban Mengenang Kengerian...
OSLO, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria Jepang berusia 92 tahun yang selamat dari pengeboman atom Amerika...