Muhammadiyah: Muslim Tak Boleh Kenakan Atribut Natal
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Bendahara Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan Muslim tetap tak boleh mengenakan atribut Natal meskipun hal itu untuk kepentingan bisnis.
"Saya tidak setuju dengan pernyataan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Dirjen Bimas Kemenag) Machasin yang menyatakan pengenaan atribut sah-sah saja," ujar Anwar Abbas di Jakarta, Senin (8/12).
Sebelumnya seperti diberitakan beberapa media, Dirjen Bimas Kemenag Machasin mengatakan umat muslim boleh saja mengenakan atribut Natal. Bahkan untuk kepentingan bisnis sekalipun. "Seperti pada hari raya Islam saja misalnya, banyak non muslim di televisi yang ikut memakai atribut Islam, itu kan sama, tidak apa-apa," ujar dia.
Machasin menambahkan kepentingan bisnis itu misalnya karyawan perusahaan seperti di pusat-pusat perbelanjaan atau mal yang disuruh majikannya untuk mengenakan atribut Natal. Begitu juga tayangan televisi, kata dia, yang umumnya serba-serbi atribut natal untuk menyambut hari raya umat kristiani, 25 Desember itu.
"Karena sudah tradisi, memakai atribut boleh saja karena tidak mengubah apa-apa, asalkan tidak merubah keyakinan iman dia sebagai seorang muslim," dia menjelaskan.
Masalah Keyakinan
Menanggapi pernyataan tersebut, kata Anwar penggenaan atribut Natal tidak diperkenankan karena sudah menyangkut masalah keyakinan.
Anwar menjelaskan, Natal merupakan persoalan agama dan tidak ada sangkut pautnya dengan bisnis. Dalam Alquran surat Alkafirun dinyatakan bahwa orang-orang non Muslim dipersilakan mengerjakan ibadahnya sendiri, Muslim pun mengerjakan ibadah sendiri dan tidak memaksa non Muslim untuk mengikutinya.
"Ini sudah menyangkut keyakinan seseorang," ujar dia.
Machasin Jadi Birokrat
Ia menjelaskan Dirjen Bimas Islam Kemenag Machasin lebih cocok menjadi akademisi bukan birokrat, karena mengeluarkan pernyataan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
"Sebagai akademisi, dia bebas berbicara tentang bidangnya. Tapi kalau dia jadi birokrat ceritanya jadi lain, karena dia terikat dengan aturan birokrasi," ujar Anwar
Tugas birokrat adalah melayani umat, membantu umat, bukan membuat masalah dan menjadi beban bagi umat. "Dan kalau dia sebagai birokrat akan melakukan sesuatu harus ada dasar hukumnya agar tidak membuat gaduh," kata dia.
Jika hal itu dibiarkan, maka tidak mustahil Kemenag bukannya menjadi pelayan umat atau rakyat, tapi malah menjadi musuh umat dan musuh rakyat.
"Menurut saya, karena masalah tersebut sudah menyangkut masalah keyakinan, maka Machasin sebagai salah seorang Dirjen di Kemenag janganlah mengeluarkan opini apalagi fatwa tanpa meminta pendapat MUI," terang dia.
Jika masih mengeluarkan pernyataan yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam lagi, lanjut dia, maka sebaiknya Machasin dikembalikan ke kampus, sehingga peluang berwacana lebih terbuka. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
BI Klarifikasi Uang Rp10.000 Emisi 2005 Masih Berlaku untuk ...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Bank Indonesia (BI) mengatakan, uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 m...