Loading...
EKONOMI
Penulis: Eben Ezer Siadari 10:43 WIB | Selasa, 05 Mei 2015

Mulai Besok BKPM Berlakukan Aturan Baru Keringanan Pajak

Kepala BKPM, Franky Sibarani (batik hijau) saat uji coba peluncuran PTSP Terpadu di kantor BKPM beberapa waktu lalu. (Foto: Prasasta Widiadi)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan peraturan pelaksanaan PP No 18 Tahun 2015 tentang  Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu. Peraturan ini menggantikan peraturan yang lama, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011.

Menurut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani dalam siaran persnya, Peraturan Kepala (Perka) BKPM yang diterbitkan kemarin (4/5) berlaku efektif sejak Rabu, 6 Mei, atau besok. Franky menambahkan,  Perka BKPM ini mengatur tata cara permohonan fasilitas pajak penghasilan (tax allowance) yang baru. Dengan Perka yang baru, investor dapat mengajukan permohonan tax allowance menggunakan mekanisme baru.

 “Seperti diketahui, rapat koordinasi yang dipimpin Menko Perekonomian, Kamis (30/4) kemarin, memutuskan PP No 18/2015 dan seluruh peraturan pelaksananya siap diimplementasikan pada 6 Mei 2015  dengan komitmen penyederhanaan prosedur dan memberikan kepastian mekanisme pengajuan permohonan dan penetapannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Menteri, serta Perka BKPM,” ujar Franky.

Franky mengatakan, Perka BKPM tentang tata cara permohonan fasilitas pajak penghasilan memuat secara lengkap tata cara dan persyaratan pengajuan fasilitas tersebut melalui   Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM.  

Dia menegaskan aturan tentang tata cara permohonan tax allowance atau keringanan  menunjukkan kuatnya komitmen pemerintah dalam proses perizinan dan nonperizinan penanaman modal yang cepat, sederhana, transparan dan terintegrasi. DIharapkan ini memudahkan para investor dalam merealisasikan kegiatan investasinya.

“Untuk pengajuan izin dan fasilitasnya, investor cukup datang ke PTSP Pusat di BKPM dan tidak perlu lagi berkeliling kantor Kementerian/Lembaga,” tambah Franky.

Sementara itu, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah, dalam keterangannya mengenai prosedur permohonan fasilitas tax allowance di PTSP Pusat BKPM, mengatakan, setelah pemohon menyampaikan ke front officers PTSP Pusat di BKPM, akan dilakukan pengecekan lebih lanjut.

Apabila permohonan sudah lengkap dan benar untuk ditindaklanjuti, BKPM akan menyelenggarakan rapat trilateral dengan mengundang pejabat setingkat eselon-I atau yang mewakili dari BKPM, Kementerian Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pajak dan Staf Ahli Menteri Keuangan serta Kementerian Teknis sesuai dengan bidang usaha yang diajukan dalam permohonan.

“Rapat trilateral menghasilkan kesepakatan apakah menyetujui permohonan usulan tax allowance atau menolaknya. Di dalam Perka BKPM tersebut kami juga mengatur  batasan waktu bagi penerbitan keputusan persetujuan atau penolakan permohonan tax allowance tersebut. Ini komitmen kami dalam memberikan kepastian bagi investor,” jelas Lestari.

Dalam aturan tersebut disebutkan fasilitas tax allowance yang dapat diperoleh investor adalah:

  • Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) pertahun.
  • Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.
  • Pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10 % (sepuluh persen) atau tarif lebih rendah.
  • Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dengan penentuan jumlah tahun berdasarkan kondisi sebagai berikut:   
  • Perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri dan/atau Kawasan Berikat
  • Perusahaan yang melakukan pembangunan infrastruktur
  • Perusahaan yang menggunakan bahan baku dalam negeri paling sedikit 70%
  • Perusahaan yang menyerap tenaga kerja 500-1000 orang
  • Perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D)
  • Perusahaan yang melakukan reinvestasi
  • Perusahaan yang melakukan ekspor paling sedikit 30% dari penjualan.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home