Loading...
EKONOMI
Penulis: Bob H. Simbolon 14:19 WIB | Selasa, 12 Januari 2016

Mutiara Ilegal ditangkap, Kantor Pengekspor Mutiara Kosong

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pujiastuti (keempat dari kanan) dan Direkttur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi (ketiga dari kanan) menunujukan barang bukti mutiara yang di gagalkan (Foto : Bob H. Simbolon)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perusahaan pengeskpor mutiara ilegal senilai Rp 45 miliar, CV SBP, sudah tidak berkantor lagi sesuai dengan alamat yang tercatat.

"Kami sudah melakukan penelusuran ke kantor pengirim barang mutiara tersebut tetapi hasilnya nihil karena kantornya sudah tidak berada disana," kata Direkttur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi kepada sejumlah wartawan di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta pada hari Selasa (11/1).

Dia menjelaskan pihaknya akan melakukan penelusuran atau pengembangan kasus pengekspor yang dilakukan secara ilegal atau pemalsuan dokumen.

"Barang bukti akan kami lelang dan menjadi sumber pendapatan negara," kata dia.

Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti mengatakan cara yang dilakukan pengusaha ekspor mutiara sudah biasa dilakukan mereka untuk mengelabui pihak yang berwajib.

"Seperti kasus yang pernah kami tangkap, sebuah kapal yang mengatas namakan warga negara Indonesia padahal itu merupakan milik asing seperti yang terjadi di Provinsi Papua," katanya. 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home