Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 15:02 WIB | Selasa, 23 Februari 2016

Niat Istana Cabut Revisi UU KPK dari Prolegnas Belum Ada

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung.. (Foto: Martahan Lumban Gaol)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah sepakat menunda pembahasan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Namun, sejumlah kalangan masyarakat terlihat belum puas dengan keputusan itu. Mereka meminta Presiden Joko Widodo segera menarik revisi UU KPK dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016.

Menanggapi permintaan tersebut, Menteri Sekeretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, mengatakan pemerintah belum berencana meminta DPR mencabut revisi UU KPK dari daftar Prolegnas Prioritas 2016. Menurutnya, pertemuan konsultasi pemerintah dengan DPR yang berlangsung di Istana Merdeka, hari Senin (21/2), tidak membicarakan rencana tersebut.

 “Belum ada pembicaraan ke sana,” kata Pratikno kepada sejumlah wartawan di Kompleks Istana Presiden, Jakarta Pusat, hari Selasa (23/2).

Dia menjelaskan, pertemuan konsultasi pemerintah dengan DPR hanya menyepakati bahwa revisi UU KPK ditunda terlebih dahulu untuk mendengarkan aspirasi masyarakat. Kemudian, mensosialisasikan empat poin revisi UU KPK bertujuan untuk penguatan lembaga antirasuah.

Namun, terkait batas waktu maksimum yang diberikan untuk mensosialisasikan empat poin revisi UU KPK, Pratikno mengatakan belum dibahas. “Intinya, kesepakatan kemarin mendengar lebih banyak dari masyarakat,” kata dia.

Presiden Sudah Menjelaskan

Sementara itu, Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, meminta pernyataan yang disampaikan Presiden Jokowi terkait penundaan pembahasan revisi UU KPK tidak ditafsirkan lebih luas. Menurutnya, saat ini Presiden Jokowi ingin mendengar masukan dari masyarakat terlebih dahulu.

“Presiden sudah menyampaikan dengan jelas, jadi tidak perlu ditafsirkan apa-apa,” ucapnya.

Pramono pun tidak bisa menjelakan terkait batas waktu maksimum yang diberikan untuk mensosialisasikan empat poin revisi UU KPK. Bahkan, politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu enggan membahas peluang berubahnya draf revisi UU KPK yang telah dibuat oleh DPR.

“Itu masuk pada materi, saya tidak ingin berpolemik masalah itu. Tapi yang jelas apa yang disampaikan Presiden sudah langsung dikoordinasikan dalam kabinet,” tutur Pramono.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home