Loading...
EKONOMI
Penulis: Reporter Satuharapan 20:19 WIB | Kamis, 20 April 2017

OJK Dorong Masyarakat Ikut Program Dana Pensiun

Ilustrasi: Hasan Basri (80), pensiunan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) menunjukkan kartu peserta, seusai mengambil uang pensiun di Kantor Pos Besar Medan, Sumut, Selasa (6/9). (Foto: Antaranews/Septianda Perdana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong masyarakat untuk ikut program dana pensiun dalam rangka mempersiapkan hari tua sejak dini.

"Dana Pensiun bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program pensiun untuk menjaga kesinambungan penghasilan," kata Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Firdaus Djaelani dalam kegiatan "Pension Day 2017" di Jakarta, hari Kamis (20/4).

Ia mengemukakan bahwa hasil survei nasional literasi dan inklusi keuangan Indonesia pada 2016 menunjukkan indeks literasi keuangan dana pensiun sebesar 10,91 persen, sementara indeks inklusi dana pensiun sebesar 4,66 persen.

"Angka itu menunjukkan pemahaman masyarakat tentang program pensiun masih relatif rendah," katanya.

Menurut data Badan Pusat Statistik per Agustus 2016, disebutkan, jumlah pekerja formal di Indonesia mencapai 50.207.787 pekerja, sedangkan pekerja informal mencapai 68.204.186 pekerja.

Sedangkan dari jumlah pekerja formal tersebut yang tercatat sebagai peserta program pensiun, baik yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), DPLK, BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, atau PT Asabri, per 31 Desember 2016 hanyalah sebanyak 17.812.224 peserta (pekerja).

Dengan demikian, baru sekitar 21 persen pekerja formal yang telah terlindungi dengan program pensiun.

Ia memaparkan program pensiun di Indonesia di awali dengan diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan kepada Militer Sukarela.

UU itu menjadi dasar hukum pemberian pensiun kepada tentara Republik Indonesia, termasuk kepolisian.

Selain itu, lanjut dia, UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda atau Duda Pegawai, menjadi landasan hukum pemberian pensiun kepada pegawai negeri sipil.

Pemerintah akhirnya mengeluarkan UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun yang ditetapkan pada tanggal 20 April 1992.

"Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) juga mengatur program jaminan pensiun," katanya. (Ant)

 

 

Editor : Melki Pangaribuan


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home