Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 18:23 WIB | Selasa, 07 Maret 2017

OJK Perkuat Peran Pasar Modal Biayai Pembangunan Nasional

Ilustrasi. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Halim Alamsyah (kiri) dan Ketua Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin menandatangani Nota Kesepahaman mengenai kerja sama penjaminan simpanan dan resolusi bank berdasarkan prinsip syariah, di Kantor LPS, Jakarta, Jumat (3/3). Kerjasama tersebut dalam rangka mendukung terwujudnya sektor jasa keuangan syariah yang stabil dan perumusan kebijakan Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank bagi bank berdasarkan prinsip syariah. (Foto: Antara/Audy Alwi)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat industri pasar modal untuk menjadi sumber pembiayaan pembangunan nasional mengingat penghimpunan dana masyarakat dan korporasi beberapa tahun ini berkembang positif.

"Ruang fiskal untuk mendorong pertumbuhan terbatas. Sementara pembangunan khususnya infrastruktur membutuhkan pembiayaan besar. Inilah yang mendasari OJK untuk terus meningkatkan peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad dalam keterangan resminya dalam acara "Market Update PT Mandiri Manajemen Investasi 2017" di Jakarta, hari Selasa (7/3).

Ia mengatakan bahwa sektor jasa keuangan memiliki peran penting dalam menyediakan likuiditas yang sangat berguna menunjang pembiayaan pembangunan melalui non-APBN.

Muliaman menambahkan, sejak berdiri OJK telah mengeluarkan berbagai inisiatif dan program strategis yang ditujukan untuk memperkuat peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan pembangunan.

Ia mengemukakan inisiatif-inisiatif pendalaman pasar modal yang telah dilakukan mencakup penguatan sisi demand maupun sisi supply. Penguatan sisi demand di pasar modal terutama ditujukan untuk memperluas basis investor domestik, yaitu investor ritel maupun institusi.

"Dengan basis investor domestik yang kuat, pasar modal tidak hanya akan bertumbuh, namun juga semakin resilient dalam menghadapi gejolak pasar yang dipicu oleh faktor eksternal," katanya.

Dalam meningkatkan basis investor ritel, Muliaman mengatakan bahwa OJK memberikan prioritas dalam peningkatan literasi keuangan masyarakat, sehingga masyarakat akan semakin memahami produk dan layanan jasa keuangan dan kemudian tergerak untuk memanfaatkannya, termasuk produk-produk di pasar modal.

Selain itu, lanjut dia, OJK juga terus melakukan penguatan peran investor institusi domestik, seperti investor reksa dana, perusahaan asuransi, dan dana pensiun, mengingat potensinya yang besar untuk terus berkembang dan memainkan peran di bidang investasi.

"OJK telah menerbitkan ketentuan mengenai kepemilikan lembaga keuangan nonbank di instrumen Surat Berharga Negara, yang diharapkan dapat memperkuat peran investor domestik dalam mendorong pertumbuhan dan stabilitas di pasar SBN," katanya.

Untuk memperkuat sisi supply di pasar modal, OJK menyiapkan beberapa ketersediaan ragam produk yang dapat menjadi pilihan investor, seperti Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), dan Dana Investasi Real Estate (DIRE); juga Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP) untuk mendukung pembiayaan sekunder perumahan.

Peraturan Baru

Dalam waktu dekat, Muliaman mengatakan, pihaknya akan menerbitkan beberapa peraturan baru terkait produk-produk pengeloaan investasi sepeti Reksa Dana Target Waktu dan Dana Investasi Multi-Asset.

Dua produk baru itu, ia menjelaskan, sebagai bentuk pemenuhan aspirasi industri pengelolaan investasi Indonesia yang membutuhkan produk one-stop solution, yakni produk investasi yang terencana dengan alokasi aset yang semakin konservatif seiring dengan usia (Reksa Dana Target Waktu), dan produk investasi bagi investor besar dan sophisticated yang melampaui kapasitas reksa dana konvensional (Dana Investasi Multi-Asset).

Di sisi lain, ia juga mengatakan bahwa pihaknya sedang merevisi ketentuan tentang Kontrak Pengeloaan Dana (KPD), yang mengubah nilai minimum investasi setiap investor dari Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar, untuk memberikan kesempatan kepada lebih banyak lagi investor menyusun portofolio secara profesional namun tetap sesuai kebutuhan masing-masing.

"Relaksasi ketentuan ini dikeluarkan agar kemudahan berinvestasi pada produk KPD dapat dinikmati tidak hanya oleh investor yang melaksanakan program pengampunan pajak, tetapi juga oleh seluruh investor pasar modal," katanya.

Selain itu, lanjut Muliaman, untuk mengakomodasi pembiayaan pembangunan infrastruktur, saat ini OJK juga sedang merumuskan peraturan mengenai Dana Investasi Infrastruktur, yang nantinya dapat menyalurkan dana investasi kepada proyek-proyek pengembangan infrastruktur publik, baik yang masih berstatus greenfield (praproduksi) maupun yang sudah berjalan.

Dalam kesempatan itu, Muliaman mengapresiasi kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada 2016 yang tumbuh sebesar 15,3 persen year on year (YoY), dan menempatkan IHSG sebagai salah satu indeks saham berkinerja terbaik di dunia.

Sementara itu, Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana juga melanjutkan tren peningkatan. Pada akhir 2016, NAB reksa dana tercatat sebesar Rp 339 triliun, meningkat 24,6 persen dibandingkan akhir tahun sebelumnya.

Perkembangan yang menggembirakan juga terlihat pada penghimpunan dana di pasar modal. Sepanjang tahun 2016, total penghimpunan dana oleh korporasi melalui IPO, "rights issue", dan obligasi korporasi mencapai Rp195 triliun; meningkat 68,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.(Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home