Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 22:59 WIB | Selasa, 07 Januari 2014

Operasional TVRI Terancam Lumpuh Akibat Anggaran Diblokir

Home page TVRI. (Foto: dari tvri.co.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Operasional Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia terancam lumpuh akibat diblokirnya anggaran 2014 oleh DPR sebesar Rp 627 miliar.

"Anggaran yang diblokir sebesar Rp 627 miliar," kata Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Elprisdat dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/1). 

Menurut Elprisdat, dana yang dibekukan tersebut meliputi biaya pengadaan pemancar, studio dan peralatan liputan, serta biaya produksi acara. Sementara dana yang tidak diblokir meliputi belanja pegawai dan belanja operasional kantor.

Dia mengatakan pemblokiran anggaran akan berdampak pada beberapa hal yakni mengganggu peran TVRI dalam menyiarkan Pemilu 2014 dan masyarakat akan terganggu dalam menerima informasi publik yang netral. "Operasional siaran TVRI di pusat dan daerah juga akan terhambat," katanya.

Ia mengatakan saat ini TVRI menggunakan sisa anggaran 2013 sebesar Rp35 miliar dan pendapatan dari iklan dalam membiayai operasionalnya.

Pada 30 Desember 2013, Dewan Direksi LPP TVRI menerima surat Menteri Keuangan terkait pemblokiran anggaran TVRI 2014.

Pemblokiran tersebut diduga berawal dari Komisi I DPR yang tidak sepakat dengan keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI yang memberhentikan empat anggota direksi LPP TVRI. 

Dia menegaskan masalah pemberhentian empat anggota direksi murni karena kinerja yang tidak mencapai target. "Kami di tingkat dewan pengawas mengatakan tidak ada urusan politis. Masalah pemberhentian direksi itu murni penilaian kinerja," katanya. 

Pasalnya, dewan pengawas memiliki beberapa kriteria dalam menilai kinerja direksi diantaranya, kebijakan TVRI, kontrak manajemen antara dewan pengawas dan direksi, kesepakatan rapat dewan pengawas dan direksi, serta instruksi-instruksi dewan pengawas terhadap direksi.

Menurut Elprisdat, proses pemberhentian para direksi telah berjalan dengan baik. Pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan rencana pemberhentian satu bulan sebelum batas waktu berakhir. 

Mendapati pemberitahuan tersebut, tiga anggota direksi yakni Direktur Pengembangan dan Usaha Erwin Aryanantha; Direktur Program dan Berita Irwan Hendarmin; dan Direktur Utama Farhat Syukri, tidak menyampaikan pembelaan diri, melainkan memberikan surat pengunduran diri. Sementara Direktur Teknik menyampaikan pembelaan diri secara tertulis.

Menurut dia, situasi di internal TVRI menjadi kurang kondusif pasca RDP Dewan Pengawas LPP TVRI, anggota direksi LPP TVRI dengan Komisi I DPR pada 21 Oktober 2013. 

Dia mengatakan para anggota direksi menjadi tidak lagi mengindahkan surat Dewan Pengawas.

"Karena mendapat dukungan DPR, tiga orang direksi mencabut kembali surat pengunduran diri mereka sehingga kami harus membaca dan mempelajari pembelaan diri yang mereka buat," katanya.

Pada 18 November 2013, Dewan Pengawas memberhentikan empat anggota direksi LPP TVRI. Namun kemudian, Dewan Pengawas diminta mencabut kembali SK pemberhentian anggota direksi LPP TVRI oleh Komisi I DPR. 

"Kami tidak bisa mencabut kembali," katanya. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home