Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 20:39 WIB | Senin, 19 Januari 2015

Organda DKI Usul Penurunan Tarif Angkutan

Surat Organda yang akan diajukan kepada Pemprov DKI esok, Selasa (19/1). (Foto: H. Shafruhan Sinungan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diumumkan Presiden Joko Widodo akhir pekan lalu membuat sejumlah pengusaha angkutan umum harus membahas kembali perubahan tarif angkutan.

Ketua Organisasi Angkatan Darat (Organda) DKI H. Shafruhan Sinungan saat dihubungi satuharapan.com pada Senin (19/1) malam mengatakan telah selesai menggelar rapat bersama anggota Organda DKI Jakarta Senin sore. Ia bersama rekan-rekannya akan mengajukan surat keputusan berisi usulan tarif baru untuk angkutan umum jenis tertentu kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Selasa (20/1) pagi.

Rapat pleno tersebut memutuskan tarif angkutan umum yang ditetapkan Organda terperinci sebagai berikut.

Untuk tarif bus sedang (AC), akan dilakukan penurunan tarif senilai Rp 500, yakni dari Rp 7.500 menjadi Rp 7.000. Sementara itu, bus besar (AC) dari Rp 9.500 menjadi Rp 9.000, bus kecil dari Rp 4.000 menjadi Rp 3.500.

Di sisi lain, tarif bus ekonomi tidak ada perubahan, yakni tetap Rp 4.000 karena saat ini tarif karena alasan pengelolaan operasional armada angkutannya.

Kemudian khusus angkutan umum taksi, Organda DKI Jakarta menyatakan tidak ada perubahan tarif karena tarif taksi dibuat dua pilihan, yakni tarif atas dan tarif bawah.

Tarif bawah untuk flag fall adalah Rp 7.500, kilometer selanjutnya Rp 4.000, dan waktu tunggu per jam Rp 48.000. Sementara itu untuk tarif atas, flag fall Rp 8.500, kilometer selanjutnya Rp 4.600, dan waktu tunggu per jam Rp 55.000.

Jika terjadi penurunan harga BBM yang signifikan, angkutan taksi masih dapat menggunakan tarif bawah. 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home