Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 14:56 WIB | Selasa, 29 Oktober 2019

Padang Akan Beri Sanksi Warga Berbelanja di Lokasi Terlarang

Wali Kota Padang Mahyeldi (Foto: Antara)

PADANG, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, akan memberikan sanksi terhadap warga yang berbelanja di lokasi terlarang seperti trotoar dan fasilitas umum lain yang bukan diperuntukkan bagi lokasi berjualan.

"Untuk dasar hukumnya saya sudah tugaskan Satpol PP membahas revisi perda ketertiban umum sehingga tidak hanya penjual, orang yang berbelanja di lokasi terlarang pun bisa dikenai sanksi," kata Wali Kota Padang Mahyeldi di Padang, Selasa (29/10).

Menurut dia, hal itu bertujuan untuk menata dan merapikan Kota Padang sehingga tidak ada lagi masyarakat yang berbelanja di tempat yang dilarang.

Ia berharap dengan upaya ini Padang akan lebih tertata dan rapi.

"Kalau sudah rapi dan tertata baik akan mendorong orang datang berkunjung dan pada sisi lain masyarakat menjadi lebih tertib," ujarnya.

Pada sisi lain ia berharap PKL yang ada di Padang berdagang tidak memakai fasilitas umum dan fasilitas sosial sehingga bisa berjualan dengan nyaman.

"Kepada masyarakat mari berbelanja pada PKL yang taat aturan," ujarnya.

Ia menyebutkan saat ini terdapat sekitar 80 ribu pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terus dilakukan pendampingan oleh Pemkot di bawah naungan Dinas Koperasi dan UMKM.

Terkait masih ada PKL yang berdagang menggunakan fasilitas umum seperti trotoar, menurutnya akan ditertibkan  karena mengganggu orang banyak.

Sebelumnya akademisi sekaligus pakar tata kelola Universitas Bung Hatta Padang Miko Kamal Phd menyarankan pemerintah Kota Padang menata pedagang kaki lima.

"Jika pemerintah kota membiarkan saja, dikhawatirkan di sepanjang jalan akan bermunculan pedagang kaki lima dan hal ini selain mengganggu jalan juga melanggar aturan," kata dia.

Menurutnya langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat tempat atau lokasi khusus untuk pedagang kaki lima sehingga pengendara dan pejalan kaki tidak terganggu.

Kemudian sesuai aturan yaitu Perda Kota Padang No 3 tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL setiap pedagang harus memiliki Tanda Daftar Usaha, kata dia.

Artinya, lanjut dia, jika tidak ada TDU maka pemerintah kota berhak menertibkan dengan alasan melanggar perda.

Ia mengimbau pihak berwenang konsisten menegakkan aturan dan jangan karena alasan orang mencari makan akhirnya peraturan tidak ditegakkan.

"Jadi prinsipnya bukan melarang orang berjualan, tapi menata sehingga lebih rapi dan tertib sehingga tidak mengganggu kepentingan publik," kata dia.

Pengembangan Ekonomi Kreatif Potensial di Padang

Sementara itu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Padang menilai daerah itu potensial bagi pengembangan ekonomi kreatif karena berdasarkan riset yang dilakukan memiliki sejumlah potensi yang menjanjikan.

"Tenaga kreatif erat kaitannya dengan sumber daya manusia, saat ini di Padang tersedia 38 SMK, 48 SMA dan 60 perguruan tinggi," kata Kepala Bappeda Kota Padang Medi Iswandi di Padang, Senin (28/10).

Ia menyampaikan hal itu pada Forum Pengembangan Ekonomi Daerah Kota Padang dan Pengukuhan Komite Ekonomi Kreatif dihadiri Wali Kota Padang Mahyeldi dan Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa.

Menurut Medi masyarakat Kota Padang memiliki jiwa kewirusahaan yang dominan dan menyukai tantangan. Hal ini dapat dilihat dari penyebaran suku Minangkabau yang ada di seluruh Indonesia.

Kemudian jumlah usaha mikro, kecil dan menengah di Padang mencapai 95 persen dan hanya lima persen usaha dengan skala besar.

Ia juga menemukan masih banyak masyarakat yang bekerja di industri kerajinan yang mencintai pekerjaan yang dilakukan.

"Mereka juga memiliki kemampuan komunikasi dan jaringan kerja sama usaha yang baik," kata dia.

Tidak hanya itu hal ini juga didukung oleh jalur distribusi barang yang baik karena adanya bandara dan pelabuhan yang kondisinya relatif baik, lanjut dia.

Selanjutnya Padang juga memiliki potensi aset dan budaya yang melimpah ditandai dengan maraknya industri perfilman yang mengangkat tema budaya dan lokasi pengambilan gambar di Padang.

Pada sisi lain ia melihat saat ini industri perhotelan, pasar modern, tradisional galeri oleh-oleh juga terus berkembang di Padang serta menjadi pusat meeting, incentive, convention dan exhibition.

Semua itu juga didukung oleh akses pembiayaan bagi UKM karena tersedia Koperasi Jasa Keuangan Syariah di 104 kelurahan yang ada, ujarnya. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home