Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 23:05 WIB | Senin, 29 Desember 2014

Pangkas Birokrasi Perizinan UKM Menkop Rintis IUMK

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Anak Agung Gde Ngurah Puspayoga. (Foto: Diah A.R)

DENPASAR, SATUHARAPAN.COM – Sebagai salah satu upaya untuk memangkas birokrasi dan menekan praktik "pungli" dalam penerbitan izin bagi UKM, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Anak Agung Gde Ngurah Puspayoga merintis Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

"Ini hanya selembar kertas yang mudah diurus, dan bahkan bisa dijadikan jaminan untuk mengakses modal di bank," kata Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga di Denpasar, Senin (29/12).

IUMK, kata dia, bisa menjadi jawaban atas maraknya praktik pungutan liar (pungli) yang banyak dilakukan terhadap UMKM ketika mereka mengurus perizinan usaha.

IUMK tersebut, kata Menteri, bisa diurus secara gratis oleh UMKM kepada lurah/camat di wilayahnya.

"IUMK kemudian akan ditukarkan dengan selembar kartu yang bisa digunakan untuk mengakses modal di BRI," kata dia.

Pihaknya sedang dalam tahap merumuskan nota kesepahaman bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, BRI, dan Jamkrindo untuk kepentingan itu.

Menkop juga sudah mulai menyosialisasikan hal itu kepada Pemda-Pemda.

Bahkan mulai awal 2015, pihaknya akan melakukan "roadshow" IUMK ke-34 provinsi di Tanah Air. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home