Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 09:54 WIB | Senin, 14 Desember 2015

Pasangan Calon Bupati Gowa Tolak Hasil, Pilkada Diulang

Konflik pilkada bupati Gowa Sulawesi Selatan, ratusan pendukung salah satu pasangan Calon Bupati Gowa, Andi Maddusila-Wahyu Permana bentrok menggunakan panah, bom molotov dan petasan di Kantor Panwaslu Gowa, Jalan Andi Mallombasang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (12/12). (Foto: kabarmakassar.com)

MAKASSAR, SATUHARAPAN.COM - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut satu yakni Andi Maddusila Ijo – Wahyu Permana serta pasangan calon nomor urut empat Andi Tenri Olle Yasin Limpo – Chairil Muin, menggelar pertemuan di Istana Kerajaan Gowa atau Balla Lompa yang terletak di jalan Sultan Hasanuddin Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, Minggu (13/12).

Pertemuan mereka disebutkan mewakil empat pasangan calon dari lima pasangan yang bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2015, untuk mendeklarasikan gerakan Koalisi Rakyat Bersama yang merupakan gerakan penyelamatan suara rakyat Gowa.

Dalam deklarasi itu, para pasangan calon Bupati Gowa yang sebelumnya bertarung, bersatu dan sepakat menolak hasil Pilkada Gowa, serta meminta agar pelaksanaan Pilkada di 18 kecamatan di Gowa diulang.

Penolakan hasil Pilkada dan permintaan Pilkada ulang itu dikarenakan banyaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu tim Paslon dalam Pilkada Sabtu (12/12) kemarin. Di antaranya pemindahan kotak suara di Kecamatan Pallangga yang tidak dikawal oleh aparat kepolisian. Bahkan tim ini menyebutkan belasan laporan kecurangan juga sudah dilaporkan ke Panwaslu Kabupaten Gowa dan masih dalam proses.

“Karena pelanggaran ini signifikan, dan terorganisasi dan ada keterlibatan penyelenggara PNS, makanya tidak diterima dan kami nyatakan Pilkada Gowa diulang serentak,” kata Andi Maddusila Ijo.

Sebelumnya, ratusan pendukung salah satu pasangan calon Bupati Gowa, Andi Maddusila - Wahyu Permana bentrok menggunakan panah, bom molotov, dan petasan di Kantor Panwaslu Gowa, Jalan Andi Mallombasang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (12/12).

Pendukung pasangan calon nomor urut satu di Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) Gowa itu, bentrok melawan aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar dan Kepolisian Resort (Polres) Gowa hingga tiga jam lamanya.

Massa cabup yang populer dengan sebutan Wattunnami itu, melempar menggunakan batu, bom molotov, petasan hingga melepaskan anak panah, sementara polisi membubarkan massa dengan menembakkan gas air mata.

Bentrokan yang melibatkan sejumlah remaja itu, terjadi saat ratusan pendukung demo dan memaksa masuk ke dalam Kantor Panwaslu Gowa, namun terhalang kawat berduri yang dijaga aparat kepolisian. Massa kemudian menyerang dengan melempar batu.

Sebelumnya, ratusan massa mendatangi Panwaslu untuk meminta rekomendasi diskualifikasi terhadap salah satu pasangan calon yang dituding melakukan kecurangan dalam Pilkada 9 Desember 2015.

Suasana tegang sejak Sabtu (12/12) kemarin sudah terjadi di Kabupaten Gowa seusai perhitungan cepat. Dua kelompok massa yakni nomor urut satu dan nomor urut lima, Adnan Purichta Ichsan - Abdul Rauf, sama-sama mengklaim menang.

Pemungutan Suara Ulang

Pada Senin (14/12), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, melakukan pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 Desa Parang Lompoa, Kecamatan Boto Lempangang, Kabupaten Gowa.

Pemungutan suara yang lakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilakukan berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi dari Panwaslu Gowa, yang menemukan adanya pelanggaran dalam proses Pilkada 9 Desember lalu.

Kesalahan yang ditemukan adalah pembagian kertas suara tidak terpakai yang dilakukan saksi-saksi dari pasangan calon, sehingga Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 2 itu dipecat.

Hingga saat ini, Panwaslu Gowa baru mengeluarkan satu rekomendasi, terkait Pilkada Gowa, yakni di TPS 2 Desa Parang Lompoa.

“Kenapa dilakukan hari ini, karena adanya rekomendasi dari Panwaslu kebupaten terkait kajian yang dilakukan ada kesalahan,” kata Sukman Yunus, Komisioner KPUD Gowa.

Di TPS itu terdapat 600 Daftar Pemilih Tetap, namun saat pencoblosan lalu, hanya ada 200 pemilih yang menyalurkan suara.

Pilkada di Kabupaten yang berbatasan dengan Kota Makassar itu diikuti oleh lima pasang kandidat, yakni nomor urut satu Andi Maddusila Ijo - Wahyu Permana, nomor urut dua Syahrir Syafruddin – Anwar Usman, nomor urut tiga Djamaliddin Magnun – H Maskur, nomor urut empat Tenri Olle Yasin Limpo – Chairil Muin, dan nomor urut lima Adnan Purichta Ichsan - Abdul Rauf.

Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Gowa yakni sebanyak 544.795 yang tersebar di 1000 TPS di 18 kecamatan dan 167 kelurahan. (kabarmakassar.com)

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home