Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 23:12 WIB | Jumat, 16 Oktober 2015

Patrice Rio Capella Kembalikan Uang Rp 200 Juta

Mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Patrice Rio Capella. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Patrice Rio Capella mengaku sudah mengembalikan Rp 200 juta uang yang diterimanya sewaktu menjadi Sekjen Partai Nasdem untuk "mengamankan" penyelidikan Kejaksaan Tinggi dan atau Kejaksaan Agung terhadap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

"Sudah-sudah (dikembalikan)," kata Patrice seusai diperiksa sekitar 11 jam di gedung KPK Jakarta, hari Jumat (16/10).

Patrice diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.

Sebelumnya pengacara Patrice, Maqdir Ismail mengatakan bahwa menerima uang Rp 200 juta dari seorang teman kampusnya, namun belum jelas tujuan pemberian uang itu.

"Semua sudah saya jelaskan di dalam," tambah Patrice singkat.

Patrice pun membantah menjanjikan apapun setelah pemberian uang tersebut.

"`Gak` ada yang dijanjikan," ungkap Patrice.

Ia pun menegaskan tidak ada perintah dari Ketum Partai Nasdem Surya Paloh.

"Tidak lah," jawab Patrice saat ditanya mengenai perintah dari Surya Paloh.

Begitu pula Patrice membantah komunikasi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo.

"`Gak` ada,"jawab Patrice saat ditanya mengenai komunikasi dengan Prasetyo. 

Patrice Rio Capella dalam kasus ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman terhadap pelanggar pasal tersebut adalah penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kasus ini bermula ketika terjadi masalah pembagian tugas antara Gatot Pujo Nugroho dengan Wagub Sumut yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Nasdem Sumut Teuku Erry Nuradi sehingga ada proses islah di kantor DPP Nasdem Gondangdia Jakarta pada Mei 2015 dengan dihadiri mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

Namun meski islah tercapai, diduga anak buah Erry tetap melaporkan adanya dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD yang menjadikan Gatot tersangka di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Pada sidang 17 September 2015 terungkap pembicaraan antara Evy Susanti dan staf Gatot bernama Mustafa bahwa Gatot ingin agar kasus Bansos yang ditangani Kejati Sumut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena Kejaksaan Agung dipimpin oleh HM Prasetyo.

Terungkap pembicaraan pada 1 Juli 2015 bahwa Evy kepada Mustafa menyampaikan "Bapak mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar (Kejaksaan Agung), jadi kalau itu `udah` menang `gak` akan ada masalah katanya di gedung bundarnya pak gitu" .

Pada 15 Oktober, Jaksa Agung Prasetyo di gedung KPK membantah ada upaya pengamanan kasus Gatot Pujo Nugroho.

"Seseorang berbicara harus di `back up` dengan bukti dan fakta. Dia ngomong apa saja boleh tapi harus didukung bukti dan fakta, tidak ada masalah, KPK tahu cara kerjanya," kata Prasetyo.

Prasetyo meyakini bahwa ia mengetahui kinerja anak buahnya.

"Saya sangat tahu dengan diri saya dan lingkungan saya," katanya.

Jaksa Agung H.M. Prasetyo menyebutkan terkait dengan kasus Rio Capela itu dirinya siap untuk diperiksa oleh KPK.
     
"Kalau dipanggil (KPK) kenapa tidak?" kata mantan politikus Partai Nasdem itu. (Ant


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home