Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 13:47 WIB | Selasa, 22 September 2015

PDIP: Kegiatan Agama Tertentu Bolehkan Minol

Ilustrasi. Pemusnahan minuman beralkohol di Lapangan Silang Monas Tenggara, Selasa (7/7/15). (Foto: Dok. satuharapan.com/Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Itet Tridjajati Sumarijanto, menilai peraturan tentang minuman beralkohol (minol) lebih tepat disusun oleh pemerintah daerah. Sebab, Indonesia adalah negara pluralis dan beberapa kegiatan agama memperbolehkan jemaatnya mengkonsumsi minol.

"Kita ini negera pluralis. Kalau itu (minol) dilarang, itu harus bagaimana? Makanya regulasinya penting, cuma harus ditinjau, apakah isinya juga, termasuk bagi kegiatan-kegiatan bagi agama tertentu, itu dibolehkan," ucap Itet kepada sejumlah wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Selasa (22/9).

Menurut pandangannya melihat sejumlah negara maju seperti Amerika Serikat, pelarangan minol justru meningkatkan aktivitas penyeludupan. Namun, ketika diberi kelonggaran dan regulasi, segala jenis penyimpangan bisa ditindak oleh aparat penegak hukum.

"Jadi harus ada regulasinya," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu.

Itet pun berpendapat dengan diiizinkannya kembali peredaran minuman beralkohol tidak serta merta mengucapkan selamat tinggal kepada jargon 'Revolusi Mental'. Sebab, revolusi mental adalah masalah karakter bangsa dan lebih berbahaya masalah korupsi.

"Revolusi mental tidak diukur dari minuman keras dan Peraturan Menteri Perdagangan tersebut," ucap dia.

"Yang jadi masalah, adalah minuman oplosan. Orang dari ekonomi lemah ingin kelihatan hebat, lalu mengoplos ini dan itu, itu yang harus dilarang. Dan tidak ada hubungannya dengan revolusi mental, itu kan berkaitan dengan makanan, minuman,” Itet menambahkan.

Kementerian Perdagangan berencana mengubah Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A. Peraturan itu merupakan satu dari 134 peraturan yang akan dideregulasi sesuai dengan paket kebijakan ekonomi tahap I yang diluncurkan Presiden Jokowi.

Peraturan tersebut merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 20/M-DAG/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol yang melarang minimarket untuk menjual minuman beralkohol golongan A karena dianggap meresahkan masyarakat.

Pasal 14 ayat (3) Permendag 20 Tahun 2014, minuman beralkhohol golongan A dapat dijual di toko pengecer, berupa minimarket, supermarket, hipermarket, atau toko pengecer lainnya.

Namun, ketentuan di dalam pasal itu kemudian diubah di dalam Pasal II ayat (1) Permendag 6 Tahun 2015 yang menyatakan, jika minimarket dan toko pengecer lain tidak diperkenankan menjual minuman beralkhohol golongan A. Sementara, di Pasal 2 Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2015 menyatakan Bupati/Wali Kota dan Gubernur DKI Jakarta dapat menetapkan tempat tertentu sebagai tempat penjuakan minuman beralkhohol dengan memperhatikan karakteristik daerah. Tempat tertentu itu harus berada di lokasi objek wisata yang telah ditetapkan di dalam perda setempat

Dengan adanya deregulasi peraturan tersebut, maka peran pemerintah daerah dalam pengaturan penjualan minuman beralkohol golongan A di wilayah masing-masing dapat dipertegas.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Srie Agustina, mengatakan meski ada rencana deregulasi Peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2015, tidak serta merta minuman beralkhohol golongan A bisa dijual kembali di minimarket. Sebab, aturan larangan itu masih diatur dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

"Perdirjen itu kan hanya (memperbolehkan) di kawasan wisata. Nanti, di luar kawasan wisata juga boleh sepanjang bupati atau wali kota yang menetapkan. Akan tetapi, ini tetap non-minimarket," tutur dia.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home