Pelarangan YouTube di Turki Langgar Kebebasan Berpendapat
STRASBOURG, SATUHARAPAN.COM – Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Eropa memutuskan Turki melanggar konvensi kebebasan berpendapat ketika negara itu melarang YouTube selama lebih dari dua tahun.
“Pemblokiran tanpa akses pengguna berdasarkan hukum ke YouTube melanggar hak untuk mendapatkan dan memberikan informasi,” kata pernyataan resmi Pengadilan HAM Eropa yang berbasis di Strasbourg, Prancis, seperti diberitakan AFP, hari Selasa (1/12).
Dalam pengadilan tersebut tengah mengadili kasus yang diajukan tiga profesor hukum Turki. “Pengadilan menemukan bahwa tidak ada ketentuan dalam hukum yang mengizinkan pengadilan domestik memberlakukan perintah pemblokiran menyeluruh terkait akses ke Internet, dan dalam kasus ini pada YouTube,” lanjut pernyataan tersebut.
Pengadilan Turki melanggar akses ke situs berbagi video tersebut mulai Mei 2008 hingga Oktober 2010 terkait temuan sepuluh video yang dianggap menghina bapak pendiri Turki modern Mustafa Kemal Attaturk.
Pelarangan panjang terhadap YouTube dan ribuan situs lainnya mendorong kekhawatiran yang meluas terkait kebebasan berpendapat di bawah rezim perdana menteri saat itu, dan Presiden saat ini Recep Tayyip Erdogan, yang disebut para pengamat semakin otoriter.
Sebelum pelarangan itu, YouTube menjadi situs paling populer kelima di Turki.
YouTube dilarang di Turki pada akhir Maret 2014, setelah situs tersebut digunakan untuk menyebarkan rekaman suara beberapa pejabat senior pemerintahan, militer dan intelijen tentang kemungkinan aksi militer di Suriah yang tengah dilanda perang.
Keputusan tersebut merupakan tanggapan dari komplain individu kepada mahkamah konstitusional atas dasar pelanggaran HAM, kata seorang pejabat dari kantor perdana menteri kepada AFP.
Pada Maret 2014, Turki juga memblokir layanan media sosial, Twitter setelah situs tersebut digunakan untuk menyebarkan serentetan kebocoran yang mengindikasikan Perdana Menteri Recep Tayyip Erdogan dan lingkaran dekatnya terlibat dalam korupsi. (Ant/AFP).
Ikuti berita kami di Facebook
Editor : Bayu Probo
Penasihat Senior Presiden Korsel Mengundurkan Diri Masal
SEOUL, SATUHARAPAN.COM - Para penasihat senior Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, termasuk kepala...