Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 21:09 WIB | Senin, 06 April 2015

Pembatasan Penjualan Bir, Pemprov Rugi Puluhan Miliar

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono saat ditemui satuharapan.com di ruangannya, Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (6/4). (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan surat edaran untuk membatasi peredaran minuman beralkohol  kelas A atau bir dan akan diberlalukan mulai 16 Aril mendatang.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) ini tertuang dalam peraturan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (mihol) di Indonesia.

Permendag ini mendapat kecaman keras dari sejumlah kalangan masyarakat karena dikhawatirkan justru akan meningkatkan penjualan minuman keras ilegal seperti oplosan.

Selain perusahaan bir yang terdampak, Pemerintah DKI Jakarta ternyata juga mengalami kerugian akibat adanya kebijakan tersebut.

Pemprov DKI yang memiliki saham sebesar 25 persen di PT Delta Djakarta, Tbk yang memproduksi anker bir pun turut terkena imbas.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono mengatakan sejak Mendag mengeluarkan peraturan tersebut, pendapatan PT Delta Djakarta, Tbk mengalami penurunan sebesar 50 persen.

“Kalau biasanya setahun Pemprov mendapat pemasukan Rp 50 miliar, kalau sampai turun 50 persen – 80 persen,  Pemprov bisa hanya mendapat pemasukan Rp 4,5 miliar,” ujar Heru kepada satuharapan.com  di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (6/4) siang.

Menurut Heru, kebijakan Mendag ini kurang tepat. Seharusnya, kata dia, pemerintah pusat dapat membuat kebijakan yang lebih tepat seperti pengetatan penjualan bir di daerah permukiman.

“Jakarta ini kan kota metropolitan. Kalau dibatasi gini nanggung, produksi jalan, tapi dipotong jalur distribusinya. Lebih baik tetap jualan, tetapi penjualannya diperketat nggak boleh dekat permukiman,” kata mantan Wali Kota Jakarta Utara itu.

Kendati demikian, Pemprov telah mengeluarkan surat edaran larangan penjualan bir di sejumlah mini market. Pemprov DKI juga tak berniat akan mencabut saham di perusahaan tersebut. 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home