Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 18:54 WIB | Jumat, 01 November 2013

Sidang Majelis Kehormatan MK Memutuskan Akil Dihentikan dengan Tidak Hormat

Sidang Majelis Kehormatan MK Memutuskan Akil Dihentikan dengan Tidak Hormat
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan di gedung MK jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (1/11) terhadap kasus Hakim non aktif Akil Mochtar terkait suap. (Foto-foto : Dedy Istanto).
Sidang Majelis Kehormatan MK Memutuskan Akil Dihentikan dengan Tidak Hormat
Bagir Manan salah satu anggota Majelis Kehormatan yang hadir saat sidang putusan di gedung MK.
Sidang Majelis Kehormatan MK Memutuskan Akil Dihentikan dengan Tidak Hormat
Mahfud MD salah satu anggota Majelis Kehormatan MK saat membacakan kasus perkara terhadap Hakim nonaktif Akil Mochtar.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi pembacaan putusan terhadap kasus Hakim Akil Mochtar digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (1/11).

Hasil akhir yang disampaikan oleh anggota Majelis Kehormatan memutuskan Ketua non aktif Hakim Akil Mochtar diberhentikan dengan tidak hormat. Amar keputusan mengadili menyatakan pertama hakim terlapor Akil Mochtar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim terlapor Akil Mochtar.

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home