Loading...
EKONOMI
Penulis: Reporter Satuharapan 14:24 WIB | Jumat, 28 Juni 2013

Pemerintah akan Pangkas Birokrasi Perijinan

Hatta Rajasa dan Jero Wacik saat rapat membahas perijinan (foto: setkab.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa menjanjikan akan memangkas ribuan perizinan investasi yang telah dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah selama ini, untuk memudahkan para pemodal yang akan berivestasi di Indonesia.

"Mengenai perizinan ini, nanti kita akan pangkas, kita akan potong. Peraturan-peraturan yang dikeluarkan selama ini tidak memiliki dasar atau tidak memiliki perintah peraturan perundangan di atasnya itu kita potong," kata Hatta Rajasa usai rapat tentang Penyederhanaan Perizinan Investasi di Kementerian Perekonomian, Jakarta, pada Kamis (27/6).

Menurut Menko Perekonomian, ada ribuan perizinan baik yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemda yang dinilai tidak efesien. Bahkan, sebagian di antaranya menimbulkan ketidak-pastian karena waktu yang dibutuhkan untuk proses perizinan tidak menentu.

"Total (perizinan yang akan disederhanakan) itu dari seluruh provinsi ada ribuan.Oleh sebab itu, nanti kita akan memaksimumkan sekian hari," ujar Hatta Rajasa seperti dikutip dari laman Setkab.

Menurut Hatta, pemerintah akan membuat Tim Pertimbangan yang akan memantau kinerja Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kementerian serta Lembaga (K/L) yang ada. Selanjutnya akan dibentuk tim Monitoring Evaluation (Monev) untuk mengevaluasi progres PTSP tersebut di setiap daerah di Indonesia.

"Saya akan bentuk tim pertimbangan yang akan memantau kinerja PTSP dan bentuk tim, di mana wakilnya adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), untuk penyederhanaan dan melakukan pantauan kinerja PTSP. Pemerintah juga akan membentuk Monitoring Evaluation (Monev)," katanya.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor  25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, seluruh sektor wajib melakukan perizinan lewat PTSP.

Sementara itu di pihak yang sama, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik mengatakan bahwa terlalu banyak perizinan untuk investasi migas, diperlukan 21 izin usaha dan butuh dua tahun untuk proses perizinannya.

"Saat ini terlalu banyak perizinan. Di Kementerian ESDM juga banyak, dan akan disederhanakan sesuai arahan Presiden SBY," papar Jero Wacik kemarin, yang juga berada di Gedung Kemenko Perekonomian.

Hal ini seperti yang sudah pernah diungkapkan Menkeu Chatib Basri, menurut dia, birokrasi perijinan yang berbelit-belit menimbulkan inefisiensi di segala bidang. “Birokrasi tidak ramping, pengeluaran untuk macam-macam jadi tinggi,” ungkap Chatib saat pelantikannya menjadi menteri keuangan (21/5). Dia mencontohkan hal yang dilakukan saat masih menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Ia memangkas formulir perizinan yang tadinya berjumlah 38 menjadi 15 formulir. Dengan hal ini maka belanja yang harus dikeluarkan untuk membayar gaji pegawai di bidang itu dapat dikurangi. Menurut Chatib, efiensi itu dimulai dari birokrasi.

Editor : Yan Chrisna


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home