Loading...
EKONOMI
Penulis: Ignatius Dwiana 12:13 WIB | Jumat, 28 Juni 2013

12.270 Kasus TKI ditangani BNP2TKI Tahun ini

(Foto wandylee.wordpress.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sejak didirikan pada 27 Juni 2011 dan kini berusia dua tahun lalu, pusat layanan pengaduan Crisis Center Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) telah menangani aduan kasus TKI sebanyak 12.270, baik disampaikan oleh calon TKI, TKI, keluarga TKI, atau pun masyarakat luas. Hal itu disampaikan Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat, di Jakarta, pada hari Kamis (27/6).

Sebanyak 12.270 aduan kasus TKI terjadi di 76 negara dan sebagiannya di tanah air sebelum TKI diberangkatkan. Dari 12.270 aduan permasalahan TKI itu, sejumlah 7.324 (59,69 persen) kasusnya terselesaikan dan 4.946 (40,31 persen) sisanya dalam upaya penyelesaian.

Jumlah 12.270 itu merupakan pengaduan terverifikasi sampai 27 Juni 2013 melalui telepon bebas pulsa 24 jam dari dalam negeri pada Call Center 0800-1000, SMS 7266, email: halotki@bnp2tki.go.id, faksimili +6221 29244810, korespondensi atau surat menyurat, termasuk pelayanan tatap muka di kantor Crisis Center BNP2TKI Jalan MT Haryono Kav 52, Pancoran, Jakarta Selatan. Sedangkan pengaduan telepon dari luar negeri namun tidak bebas pulsa menggunakan +6221 29244800.

“Proses penuntasan kasus aduan TKI dilakukan dengan mekanisme internal BNP2TKI beserta jajaran Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) di bawahnya, di samping bekerjasama unsur perwakilan RI (KJRI/KBRI), Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), perusahaan asuransi TKI, hingga melibatkan antar instansi pemerintah tingkat pusat atau daerah dalam sektor pelayanan TKI.”

Permasalahan yang diadukan mencakup 44 kasus seperti TKI gagal penempatan atau gagal berangkat, gaji di bawah standar, gaji tidak dibayar, putus komunikasi dengan keluarga, TKI sakit atau rawat inap, kabur dari rumah majikan, dan meninggal di luar negeri.

Lalu, diikuti TKI ingin dipulangkan ke tanah air, pemalsuan dokumen keberangkatan, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, penganiayaan, pelecehan seksual, kecelakaan di tempat kerja, TKI dalam penahanan penjara atau kasus hukum, TKI hamil, TKI unfit atau tidak sehat saat tiba di negara tujuan, depresi, kasus penahanan paspor TKI oleh PPTKIS, masalah asuransi TKI, dan sebagainya.

Jumhur Hidayat mencontohkan, dari 76 negara asal kasus TKI, terdapat 10 besar negara yang tingkat pengaduan kasus TKI-nya tinggi. Ke-10 negara itu adalah Arab Saudi, Malaysia, Yordania, Uni Emirat Arab (UEA), Suriah, Taiwan, Kuwait, Singapura, Qatar, dan Oman.

Mengenai permasalahan atau kasus pengaduan calon TKI atau TKI yang dalam proses sebanyak 4.946 (40,31 persen) terhambat penanganannya karena melibatkan koordinasi banyak pihak dan lembaga terkait lain.

Di luar itu, ada TKI bertahun-tahun putus komunikasi sejak bekerja di luar negeri berdasarkan laporan pihak keluarga. Dalam kaitan ini, Crisis Center BNP2TKI dapat menghubungi TKI tersebut untuk langsung berkomunikasi dengan keluarganya.

“Ada pula kendala pengaduan TKI itu yang PPTKIS-nya tutup. Namun demikian, kami secara terus-menerus melakukan terobosan guna penyelesaian kasusnya,” tegasnya.

Bahkan, sudah ada yang dipulangkan dari Arab Saudi yaitu TKI Leni Herlina binti Sukatma Duha, TKI asal Ciaul Pangkalan RT 7/RW 14 Cisarua, Sukabumi, Jawa Barat pada 19 Juni 2013.

Crisis Center juga memfasilitasi Warsinem binti Kasidi bin Sanropingi (33) dengan keluarganya setelah 20 tahun putus kontak. TKI asal Derik Wetan RT 04/RW 03, Susukan, Banjarnegara, Jawa Tengah, itu akhirnya diizinkan oleh majikan di Arab Saudi pulang ke tanah air setelah Idul Adha nanti. Selain itu, gaji Warsinem sebesar 130 ribu Riyal (sekitar hampir 344 juta Rupiah) sudah diselesaikan majikannya.

Editor : Wiwin Wirwidya Hendra


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home