Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 19:01 WIB | Senin, 08 Desember 2014

Pemerintah Berencana Beli Aset Lapindo

Ratusan korban lumpur dari peta area terdampak (PAT) membawa spanduk saat unjuk rasa di depan gedung DPRD Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (5/12). Mereka menuntut kejelasan pelunasan ganti rugi yang sudah 8 tahun tak kunjung cair. (Foto: Antara/Suryanto)

JAKARTA, SAUHARAPAN.COM - Pemerintah berencana membeli aset PT Minarak Lapindo Jaya (Lapindo), agar perusahaan itu bisa menyelesaikan ganti rugi kepada masyarakat yang terkena dampak dari luapan Lumpur Lapindo.

"Jadi memang begitu saya sudah bicara, tadi saya, Pak Menko dan Pak Andi (Seskab) memang pengertiannya (keputusan MK) begitu, cuma nanti asetnya yang kita ambil, jadi kita beli," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/12).

Ia mengatakan, aset yang akan dibeli tersebut, aset milik Lapindo senilai Rp 781 miliar. Sampai saat ini, masih terdapat 20 persen ganti rugi dari PT MLJ yang belum dibayarkan ke masyarakat.

"Yang sertifikatnya dipegang Lapindo itu kita ambil," ungkapnya. 

Sedangkan anggaran yang akan digunakan, menurut dia, berasal dari APBN 2015 yang akan direvisi. Dengan pembelian dari pemerintah tersebut, Lapindo nantinya dapat membayarkan ganti rugi kepada masyarakat.

"Bayarnya ke Lapindo, karena kita belinya ke Lapindo, Lapindo yang bayar (ganti rugi) ke masyarakat," tuturnya, menjelaskan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan uji materi Pasal 9 ayat (1) huruf a UU No. 15 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 19 Tahun 2012 tentang APBN TA 2013.

Dalam keputusan MK tersebut, PT Minarak Lapindo Jaya berkewajiban untuk bertanggung jawab mengganti kerugian masyarakat tersebut, dan pemerintah harus menjamin terlaksananya ganti rugi itu. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home