Loading...
INDONESIA
Penulis: Francisca Christy Rosana 10:07 WIB | Jumat, 05 Desember 2014

Pemerintah Desak Lapindo Ganti Rugi Ratusan Miliar

Ilustrasi. Sejumlah pekerja menutup tanggul Lumpur Lapindo yang jebol di titik 68, Gempolsari, Porong, Sidoarjo, Jatim, Kamis (11/9). Hal ini dilakukan untuk mencegah melubernya lumpur Lapindo yang mengarah ke permukiman warga di Desa Gempolsari. (Foto: Dok.satuharapan.com/Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah mendesak PT Minarak Lapindo Jaya secepatnya membayarkan ganti rugi kepada warga korban luapan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur sebesar Rp 781 miliar.

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto  seusai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden pada Kamis (4/12) mengatakan Presiden meminta masalah ganti rugi korban lumpur Lapindo sudah tuntas pada 2015.

“Presiden memerintahkan lakukan apa saja yang bisa dilakukan. Delapan tahun sudah warga lapindo menunggu, jangan biarkan mereka menunggu lagi. Apalagi secara perhitungan finansial tidak ada alasan PT Lapindo tidak membayar,” kata Andi.

Selain ganti rugi sebesar Rp 781 miliar, menurut Andi PT Minarak Lapindo Jaya juga masih mempunyai kewajiban membayar utang sebesar Rp 500 miliar kepada pengusaha yang terkena dampak bencana tersebut.

“Jadi masih ada utangnya sekitar Rp 1,4 triliun. Itu belum dibayar itu masih ditunggu‎,” ujar Andi.

Sementara itu, pemerintah masih mempunyai kewajiban untuk membayar ganti rugi sekitar Rp 300 miliar. Namun, uang tersebut baru bisa dibayarkan bila PT Lapindo juga melakukan hal yang sama. Untuk itu, pemerintah telah menyiapkan dana sekitar Rp 300 miliar.

“Sekarang kami sedang mencari cara untuk membantu Lapindo supaya juga bisa melaksanakan kewajibannya, misalnya lewat penjualan aset,” katanya.

Sebelumnya, Andi telah bertemu dengan pimpinan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) untuk membahas jumlah utang PT Lapindo dan pemerintah kepada warga yang terkena dampak lumpur. (setkab.go.id)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home