Loading...
INDONESIA
Penulis: Kartika Virgianti 19:06 WIB | Senin, 08 Desember 2014

Mahfud MD Penuhi Permintaan Tersangka Bonaran Jadi Saksi

Mahfud datangi KPK penuhi permintaan sebagai saksi bagi tersangka RBS terkait kasus sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Mantan Ketua MK, Mahfud MD. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (8/12), setelah menerima surat dari tersangka RBS (Raja Bonaran Situmeang, Bupati nonaktif Tapanulis Tengah), untuk memberikan keterangan terkait kasus suap penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah yang melibatkan mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Mahfud tiba di Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.00 WIB. Berdasarkan informasi dari Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Mahfud diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang.

Namun, ketika ditanya awak media di KPK perihal maksud kedatangannya, Mahfud tidak memberikan tanggapan apa pun. Dia langsung masuk ke dalam ruang tunggu steril KPK.  

Seperti diketahui, penetapan tersangka Bonaran merupakan pengembangan kasus suap mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Bonaran ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di MK.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah memvonis Akil dengan hukuman penjara seumur hidup, menyatakan Akil terbukti menerima suap terkait dengan Pilkada Kabupaten Tapteng sebesar Rp 1,8 miliar, dengan dua alat bukti permulaan yang cukup.

Bonaran pun disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Selain itu Bonaran sudah dicegah ke luar negeri sejak 22 Agustus 2014 sampai enam bulan ke depan.

Uang suap Bonaran disetorkan ke rekening istri Akil, Ratu Rita melalui perusahaannya, CV Ratu Samagat. Atas penerimaan suap tersebut, Akil menetapkan putusan MK dalam sengkata Pilkada Kabupatan Tapanuli Tengah, yakni Bonaran dan pasangannya, Sukran Jamilan Tanjung, tetap menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah terpilih periode 2011-2016.

Untuk melengkapi bukti pemeriksaan, penyidik KPK menggeledah dan menyita sejumlah alat bukti di kantor bupati yang terletak di Jalan Ferdinan Lumban Tobing, Tapanuli Tengah, kemudian rumah dinas di Jalan MH Sitorus 64, Sibolga, Sumatera Utara.

Bukan Saksi, tapi Beri Fakta

Sesusai diperiksa sebagai saksi, Mahfud mengklarifikasi kedatangan dia di Gedung KPK itu bukan untuk bersaksi, melainkan menyampaikan fakta. Perihal kasus suap Akil Mochtar atas pemenangan pasangan Bupati-Wakil Bupati terpilih Tapteng, Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung, Mahfud mengaku tidak mengetahuinya.

“Saya tidak tahu. Kalau tahu, saya laporkan ke sini (KPK) sejak dulu. Katakan saya tidak menjadi saksi meringankan atau memberatkan, saya beri fakta saja. Kalau memang (hukumannya, Red) harus diberatkan, beratkan, kalau ringankan, ringankan,” ujar Mahfud.

Mahfud kemudian mengaku diminta menjadi saksi oleh Bonaran, tetapi menampik kalau harus dibilang sebagai saksi.

“Bonaran minta saya jadi saksi meringankan, saya tidak jadi saksi, saya memberi informasi. Saya katakan, Bonaran kirim surat kepada saya untuk jadi saksi meringankan, maka saya datang memberi informasi,” kata Mahfud.

Terkait informasi yang dia sampaikan kepada KPK, Mahfud mengaku tidak tahu adanya suap kepada Akil Mochtar untuk memenangkan sengketa Pilkada Tapteng di Pengadilan MK.

“Saya hanya ditanya siapa majelis hakimnya, apakah Akil atau bukan? Saya bilang bukan. Majelis hakimnya Pak Sodiki, Pak Haryono, dan Pak Fadlil. Saya tidak tahu ada kasus penyuapan terhadap Akil, begitu saja informasi yang saya berikan tentang Bonaran,” tutur Mahfud.

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home