Loading...
EKONOMI
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 05:07 WIB | Senin, 04 Agustus 2014

Pemerintah Diminta Beri Solusi Terkait Pembatasan BBM

Petugas menghitung uang di SPBU Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (30/7). BPH Migas menekan konsumsi BBM subsidi dengan membatasi jam penjualan solar, peniadaan penjualan premium di jalan tol dan peniadaan solar subsidi di SPBU wilayah Jakarta Pusat mulai 1 Agustus 2014. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Anggota Komisi VII (Bidang Energi) DPR RI Dewi Aryani memandang perlu Pemerintah memberikan alternatif langkah-langkah solusi bagi pengguna kendaraan terkait dengan pembatasan waktu penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar mulai Senin (4/8). 

"Jika mengeluarkan peraturan, hendaknya Pemerintah juga memberikan alternatif langkah-langkah solusi bagi pengguna jalan dan kendaraan," kata Dr Dewi Aryani, M.Si. Minggu (3/8).

Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu, selama tidak ada solusi alternatif, sama saja Pemerintah hanya bisa melempar masalah dan rakyat diharuskan menanggung akibatnya.

Dewi yang juga wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX menekankan, "Jangan sampai tugas utama Pemerintah sebagai pelayan masyarakat bergeser menjadi pemaksa kebijakan." 

Sebelum mengeluarkan peraturan mengenai pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, anggota Komisi VII itu menyarankan agar Pemerintah melihat sejumlah indikator, di antaranya berapa persen pertumbuhan ekonomi saat ini, kenaikan inflasi, dan kenaikan upah. 

"Apakah hal itu sudah memenuhi seluruh unsur yang menjadi indikator Pemerintah untuk mengeluarkan peraturan tersebut saat ini?" kata Duta Universitas Indonesia (UI) untuk Birokrasi Bersih dan Melayani itu.

Demikian pernyataan Dewi terkait dengan Surat Edaran Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 937/07/KaBPH/2014 pada tanggal 24 Juli 2014 yang membatasi waktu penyaluran BBM bersubsidi jenis solar mulai pukul 18.00 sampai dengan 06.00 per 4 Agustus 2014.

Dewi mengatakan bahwa Pemerintah belum terlambat jika menarik kembali aturan tersebut dan menerapkannya pada saat yang tepat. Pasalnya, masa angkutan Lebaran 2014 belum berakhir. 

Oleh karena itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu meminta Pemerintah mengkaji terlebih dahulu secara menyeluruh, kemudian melakukan uji coba sebelum menetapkan menjadi kebijakan tersebut. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home