Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Sabar Subekti 15:12 WIB | Kamis, 14 Maret 2024

Pemerintah Keluarkan Aturan Pembatasan Angkutan Barang Selama Libur Idul Fitri

berikut jadwal dan ruas jalan yang terkenal aturan pembatasan.
Truk angkutan barang. (Foto ilustrasi: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H pada tanggal 5 Maret 2024.

SKB tersebut mengatur pembatasan operasional angkutan barang di libur idul fitri atau  lebaran mendatang.

SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian.

"Melalui SKB ini perjalanan pada masa libur lebaran nanti akan ada pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama. Sebagaimana yang sudah kita ketahui akan ada sekitar 193 juta orang yang akan bergerak," kata Dirjen Hendro dikutip dari keterangan tertulis, hari Rabu (13/3/24).

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih; mobil barang dengan kereta tempelan; kereta gandengan; serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Sementara kendaraan yang dikecualikan, yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok.

Kendaraan yang dikecualikan harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

"Mengingat prediksi tingginya angka mobilitas saat libur lebaran nanti, perlu dilakukan pembatasan angkutan barang agar meningkatkan kelancaran lalu lintas karena jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," katanya.

Pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09:00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08:00 waktu setempat.

Ruas jalan tol yang diberlakukan pembatasan:

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.

2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.

3. DKI Jakarta:

  1. Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
  2. Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
  3. Dalam Kota Jakarta.

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:

  1. Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cigombong - Cibadak;
  2. Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
  3. Jakarta - Cikampek.

5. Jawa Barat:

  1. Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
  2. Cileungi - Cimalaka - Dawuan;
  3. Cikampek - Palimanan - Kanci;
  4. Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional).

6. Jawa Barat - Jawa Tengah : Kanci - Pejagan.

7. Jawa Tengah:

  1. Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
  2. Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
  3. Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
  4. Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
  5. Semarang - Solo - Ngawi;
  6. Semarang - Demak; dan
  7. Jogja - Solo (Fungsional).

8. Jawa Timur:

  1. Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo;
  2. Surabaya - Gresik; dan
  3. Pandaan - Malang.

Ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan:

1. Sumatera Utara:

  1. Medan - Berastagi; dan
  2. Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.

2. Jambi dan Sumatera Barat:

  1. Jambi - Sarolangun - Padang;
  2. Jambi - Tebo - Padang;
  3. Jambi - Sengeti - Padang; dan
  4. Padang - Bukit Tinggi.

3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung.

4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak.

5. Banten:

  1. Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan;
  2. Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto; dan
  3. Serang - Pandeglang - Labuhan.

6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon.

7. Jawa Barat:

  1. Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;
  2. Bandung - Sumedang - Majalengka; dan
  3. Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur.

8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.

9. Jawa Tengah:

  1. Solo - Klaten - Yogyakarta;
  2. Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak;
  3. Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan
  4. Tegal - Purwokerto.

10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.

11. Yogyakarta:

  1. Jogja - Wates;
  2. Jogja - Sleman - Magelang;
  3. Jogja - Wonosari; dan
  4. Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).

12. Jawa Timur:

  1. Pandaan - Malang;
  2. Probolinggo - Lumajang;
  3. Madiun - Caruban - Jombang; dan
  4. Banyuwangi - Jember.

13. Bali: Denpasar - Gilimanuk.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home