Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 16:03 WIB | Kamis, 21 Januari 2016

Pemerintah Masih Rapat, Revisi UU Terorisme Masuk Prolegnas

Ilustrasi. Seorang polisi menembakkan senjatanya ke arah tersangka di luar kafe setelah serangkaian ledakan yang mengguncang ibu kota Jakarta pada 14 Januari 2016. (Foto: AFP/Bay Ismoyo)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengklaim telah mencapai kesepakatan bersama pemerintah untuk memasukkan revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2016.

Menurut Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas kesepakatan DPR dan pemerintah itu dihasilkan dalam rapat konsinyering antara DPR, DPD, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada hari Rabu (20/1) malam di Wisma DPR, Kopo, Jawa Barat.

"Sudah masuk (Prolegnas 2016) atas usulan pemerintah untuk dilakukan perubahan," kata Supratman saat dihubungi, hari Kamis (21/1).

Menurutnya, ada 40 UU yang ditetapkan masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2016. Sebanyak 31 UU berasal dari Prolegnas 2015 yang belum diselesaikan, sisanya adalah UU baru. "Jadi, yang baru, termasuk terorisme, ada sembilan (RUU)," kata Supratman.

Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menyatakan, langkah selanjutnya adalah pembahasan dan penyusunan setiap rancangan UU ada di tiap-tiap komisi terkait. Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan dibahas oleh Komisi III DPR bersama mitra kerjanya.

"Kalau sudah selesai di tingkat I (tingkat komisi), maka barulah harmonisasi terhadap undang-undang yang dibahas dilakukan di Baleg," ucapnya.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, bersama seluruh jajaran menteri terkait akan menggelar rapat terbatas untuk pengambilan keputusan penguatan regulasi tentang terorisme pada hari Kamis (21/1) sore. Presiden Jokowi ingin memasukkan poin-poin pencegahan dan deradikalisasi dalam penguatan regulasi tentang terorisme.

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung Wibowo, mengatakan ada tiga pendekatan yang bisa dilakukan pemerintah, yakni revisi UU No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), atau menerbitkan regulasi baru tentang terorisme. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home