Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 15:16 WIB | Rabu, 20 Januari 2016

Presiden Pertimbangkan Bikin UU Terorisme Baru

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. (Foto: Martahan Lumban Gaol)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, masih mengkaji tiga opsi dalam penguatan regulasi pemberantasan tindak pidana terorisme. Setelah sebelumnya mewacanakan revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, kini Presiden Jokowi  mempertimbangkan pembuatan undang-undang baru mengenai pencegahan terorisme.

"Ada beberapa alternatif yang saat ini belum diputuskan. Masih dalam proses semuanya. Bisa nanti revisi undang-undang, bisa nanti buat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), bisa nanti membuat undang-undang baru mengenai pencegahan," kata Presiden Jokowi kepada sejumlah wartawan di Kompleks Istana Preiden, Jakarta Pusat, hari Rabu (20/1).

Menurutnya, pemerintah dan seluruh lembaga tinggi negara termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah sepakat perlu penguatan undang-undang tindak pidana terorisme. Namun, hingga saat ini, kata Presiden Jokowi, pemerintah masih terus mendalami opsi terbaik dari tiga pilihan yang ada.

"Intinya mereka memiliki pemikiran yang sama," katanya.

Presiden Jokowi menyadari, kondisi terorisme di Indonesia yang sudah berbahaya. Kebutuhan mendesak saat ini yang harus diitangaani pemerintah adalah penguatan undang-undang, baik berupa revisi undang-undang, penerbitan perppu, atau pembentukan undang-undang baru.

Tujuannya, katanya, memberikan kepolisian sebuah payung hukum untuk bertindak lebih leluasa di lapangan. "Jadi polisi bisa melakukan pencegahan-pencegahan yang diberikan payung hukum sehingga ada keberanian untuk bertindak di lapangan," ujar Presiden Jokowi.

Dia pun telah meminta jajaran menteri terkait untuk segera menyelesaikan soal pemberantasan tindak pidana terorisme tersebut.

Penguatan undang-undang yang berkaitan dengan masalah terorisme, kata Jokowi, nantinya juga mengatur mengenai status kewarganegaraan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengikuti latihan perang di Suriah. "Nanti di dalamnya yang berkaitan dengan itu juga masuk," katanya.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home