Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 12:35 WIB | Kamis, 05 Juni 2014

Pemerintah: Pelanggan 1.300 MW Mampu Terima Kenaikan Tarif

Ilustrasi Dua pekerja memperbaiki instalasi listrik. (Foto: antaranews.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM  - Pemerintah menilai pelanggan listrik rumah tangga berdaya 1.300 MW merupakan masyarakat mampu, sehingga bakal terkena kenaikan tarif.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ir. Jarman, M.Sc  di Jakarta, Rabu, (4/6) mengatakan, sesuai UU, subsidi listrik hanya diberikan pada golongan masyarakat tidak mampu.

 "Kami menilai pelanggan rumah tangga 450 dan 900 VA merupakan golongan tidak mampu, sehingga berhak mendapatkan subsidi sesuai UU," katanya . Lanjutnya, pelanggan 1.300 MW merupakan masyarakat mampu, sehingga tidak berhak mendapat subsidi dan dikenakan kenaikan tarif secara bertahap.

 Ia mencontohkan, pelanggan 1.300 MW bisa memakai pendingin udara (air conditioning/AC) yang menandakan masyarakat mampu di rumahnya.

"Sementara, pemakai 450-900 VA akan naik turun listriknya jika memakai AC," ujarnya.

Jarman menjamin, masyarakat tidak mampu dapat memperoleh sambungan baru 450 dan 900 VA secara mudah.  "Dulu memang susah, sekarang mudah," tuturnya.

Pemerintah merencanakan kenaikan tarif listrik untuk enam golongan pelanggan mulai Juli 2014 dengan target penghematan subsidi sebesar Rp8 triliun.

Keenam golongan tersebut adalah: - pelanggan rumah tangga R1 (1.300 VA) dengan kenaikan secara bertahap rata-rata 11,36 persen setiap dua bulan yang dapat menghemat Rp 1,84 triliun.

Golongan kedua  adalah rumah tangga R1 (2.200 VA) dengan kenaikan tarif secara bertahap rata-rata 10,43 persen yang bisa menghemat sekitar Rp 990 miliar.  

Ketiga, rumah tangga R2 (3.500 VA-5.500 VA) secara bertahap rata-rata 5,7 persen setiap dua bulan yang bisa menghemat Rp 370 miliar.

Golongan  industri I3 nonterbuka dengan kenaikan secara bertahap rata-rata 11,57 persen setiap dua bulan yang bisa menghemat Rp4,78 triliun.

Golongan pemerintah P2 (di atas 200 kVA) dengan kenaikan secara bertahap rata-rata 5,36 persen setiap dua bulan yang bisa menghemat Rp100 miliar. Terakhir, kenaikan tarif listrik penerangan jalan umum P3 secara bertahap rata-rata 10,69 persen setiap dua bulan yang dapat menghemat sekitar Rp430 miliar.

Pemerintah akan membicarakan kenaikan tarif tersebut dengan Komisi VII DPR dalam waktu dekat.

Rencana kenaikan tarif listrik keenam golongan tersebut merupakan upaya menekan pembengkakan subsidi listrik yang dalam RAPBN Perubahan 2014 direncanakan mengalami kenaikan Rp 35,7 triliun.

Dalam APBN 2014, subsidi listrik direncanakan Rp 71,4 triliun, sementara pagu RAPBN Perubahan menjadi triliun.  (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home