Loading...
EKONOMI
Penulis: Prasasta Widiadi 07:48 WIB | Selasa, 10 Februari 2015

Pemerintah Perbolehkan SPBU Ambil Untung Rp270 per Liter

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pembinaan Usaha Hilir Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM Muhammad Rizwi kepada para pewarta seusai Silaturahim Ditjen Migas dan Wartawan di Gedung Ditjen Migas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/2). (Foto: Prasasta Widiadi)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Margin atau selisih dari penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) kategori umum sebesar 5 sampai 10 persen yang ditetapkan pemerintah untuk membina sektor usaha hilir minyak dan gas.

“Margin ini nantinya dikembalikan untuk mendapatkan pelayanan bagi pengusaha SPBU, karena kita menerima keluhan mereka (pengusaha SPBU) untungnya sedikit,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pembinaan Usaha Hilir Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM Muhammad Rizwi kepada para pewarta seusai Silaturahim Ditjen Migas dan Wartawan di Gedung Ditjen Migas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/2).

Rizwi menjelaskan margin 5 hingga 10 persen yang ditetapkan pemerintah merupakan komponen dalam Bahan Bakar Minyak (BBM) Kategori Umum yang tidak disubsidi.

Rizwi menjelaskan harga dasar BBM Rp 5.611 per liter, sedangkan biaya kompensasi distribusi dari Sabang sampai Merauke Rp114,78 per liter, Rizwi memerinci lagi bahwa harga jual premium yang saat ini dapat disaksikan yakni sebesar Rp.6.600 per liter berasal dari PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) sebesar 5 persen atau dinominalkan menjadi Rp283,34 per liter.  

Dari harga jual tersebut,  Pertamina hanya mendapatkan margin Rp 54 per liter, dan margin untuk SPBU sebesar Rp 270 per liter.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dijelaskan bahwa BBM Kategori Umum adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi dan atau bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu, harga, volume dan konsumen tertentu yang didistribusikan di wilayah penugasan (Luar Jawa, Madura dan Bali) dan tidak diberikan subsidi.

Dalam Perpres yang sama dijelaskan juga tentang BBM Khusus Penugasan sebagai bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi dan bahan bakar yang berasal dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi. Penjelasan yang terakhir adalah jenis BBM Tertentu yakni bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu, harga, volume dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi. 

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home