Loading...
EKONOMI
Penulis: Prasasta Widiadi 15:20 WIB | Jumat, 13 Maret 2015

Pemerintah Respons Pelemahan Rupiah dengan 8 Kebijakan Baru

Otoritas ekonomi Indonesia, dari kiri: Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil, Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D. Hadad (Foto:Okezone)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil, mengatakan delapan kebijakan baru yang dirumuskan pemerintah akan bermanfaat untuk membenahi masalah struktural yang mengganggu neraca transaksi berjalan yang mengalami defisit dalam dua tahun terakhir.

"Kebijakan ini dalam rangka reformasi lebih lanjut di ekonomi kita. Reformasi struktural agar lebih kompetitif dan efisien," katanya sebelum memimpin rapat koordinasi membahas perkembangan nilai tukar dan defisit transaksi berjalan di Jakarta, Jumat.

Ikut hadir dalam rapat koordinasi tersebut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Susilo, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo.

Sofyan menjelaskan kebijakan ini akan menjawab respon negatif pelaku pasar keuangan dalam menghadapi tekanan eksternal yang menyebabkan perlemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hingga mencapai kisaran Rp13.200.

"Kebijakan pemerintah ini ada prosedurnya. Ini sebenarnya sudah lama inisiatifnya, tapi baru di work out, dan kita akan umumkan hari ini. Ini juga bagian menjawab concern dari sebagian pelaku pasar," katanya.

Pemerintah akan menerbitkan kebijakan ekonomi yang bertujuan memperbaiki kinerja neraca perdagangan dan neraca jasa, yang selama ini dominan menjadi penyumbang defisit neraca transaksi berjalan.

Defisit transaksi berjalan yang melebar merupakan masalah internal yang harus dibenahi pemerintah, karena ikut memberikan dampak negatif terhadap rupiah, agar fundamental ekonomi tetap terjaga dan tidak rapuh dalam menghadapi tekanan ekonomi global.

Delapan kebijakan tersebut antara lain mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur fleksibilitas Bea Masuk Anti Dumping Sementara dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri.

Kemudian, melakukan revisi PP 52 tahun 2011 tax allowance dan insentif tax holiday untuk mendorong peningkatan investasi langsung baik dari penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri.

"Kita berikan lebih banyak fleksibilitas kepada BKPM untuk memberikan judgement di tax allowance. Kita tentukan norma-norma saja supaya bisa lebih cepat keputusan diambil. Tidak harus kemudian bertele-tele dan kemudian banyak penolakan," kata Sofyan.

Selain itu, kebijakan lainnya adalah mendorong penggunaan biofuel yang saat ini ditetapkan sebesar 10 persen menjadi lebih tinggi lagi, serta menyiapkan skema perpajakan PPN untuk industri pelayaran dalam negeri agar lebih kompetitif.

Kebijakan selanjutnya adalah mendorong BUMN reasuransi untuk mengurangi defisit di neraca jasa khususnya asuransi dan meningkatkan penegakkan hukum untuk mendorong implementasi UU Mata Uang yang mewajibkan penggunaan rupiah di dalam negeri.

Kebijakan terakhir adalah mendukung kewajiban penggunaan LC untuk transaksi empat komoditas utama dan memperbaiki sistem remitansi untuk memudahkan arus masuk pendapatan orang Indonesia yang bekerja di luar negeri ke sistem perbankan nasional. (Ant)

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home