Loading...
INDONESIA
Penulis: Ignatius Dwiana 16:08 WIB | Sabtu, 29 Juni 2013

Pemerintah Segera Sahkan Protokol tentang Anti Penyiksaan bagi Tahanan

(Foto wahidpermai.wordpress.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sejumlah lembaga menyatakan menyambut baik rencana mengesahkan protokol opsional Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Optional Protocol to the UN Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment).

Lembaga yang menyatakan sikap itu adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Dalam keterangannya yang disampaikan di Jakarta, Jum’at (28/6) lembaga-lembaga tersebut menyambut baik langkah yang akan ditempuh Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM mengenai protokol opsional itu.

Pengesahan protokol opsional itu menjadi langkah penting bagi Indonesia dalam rangka menjalankan komitmen Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2011-2014. Hal itu juga merupakan langkah lanjutan dari Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment.

Penyiksaan dalam hal ini adalah perbuatan atau tindakan dengan sengaja yang menyebabkan penderitaan baik fisik maupun mental untuk tujuan tertentu, yaitu mendapatkan informasi atau pengakuan, penghukuman kepada seseorang, baik atas peristiwa yang melibatkan dirinya maupun orang lain, intimidasi atau memaksa orang tersebut atau orang lain, atau dilakukan dengan alasan diskriminasi yang dilakukan atau atas persetujuan pejabat publik.

Penting untuk disampaikan bahwa Pemerintah Indonesia belum menetapkan penyiksaan sebagai tindak pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bahwa konvensi ini juga mencakup tindakan yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan manusia.

Berkaitan dengan hal tersebut, Komnas HAM, ORI, Komnas Perempuan dan KPAI memberi sejumlah catatan. Pertama, Protokol opsional adalah sebuah langkah preventif yang sangat penting mengingat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ombudsman RI, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia telah melakukan pemantauan terhadap berbagai tindak penyiksaan, tindakan yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan manusia di sejumlah tempat penahanan di Indonesia.

Kedua,  mekanisme pencegahan nasional adalah mekanisme pencegahan penyiksaan jangka panjang yang dilakukan dengan cara kunjungan berkala dan kunjungan tanpa pemberitahuan ke semua tempat penahanan di Indonesia, di antaranya adalah lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, rumah detensi imigrasi, rumah tahanan TNI, Markas Komando BRIMOB dan seluruh rumah tahanan yang ada di tiap Polres, Polsek dan Pos Pol, panti sosial, dan lainnya.

Ketiga, Komnas HAM, ORI, Komnas Perempuan dan KPAI, siap menerima mandat sebagai pelaksana Mekanisme Pencegahan Nasional berdasarkan tugas pokok dan fungsi keempat lembaga tersebut yang memenuhi persyaratan sebagai Mekanisme Pencegahan Nasional, yaitu independen, memiliki kompetensi, keterwakilan gender dan kelompok rentan serta memiliki jaminan kewenangan.

Keempat, Komnas HAM, ORI, Komnas Perempuan, dan KPAI mengingatkan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk mendukung langkah-langkah bersama mewujudkan pengesahan Protokol Opsional Anti Penyiksaan ini pada 2013.

Pernyataan bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini dibuat dalam rangka memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional yang jatuh pada 26 Juni 2013.
 

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home