Loading...
EKONOMI
Penulis: Bob H. Simbolon 19:53 WIB | Sabtu, 27 Agustus 2016

Pemerintah Selesaikan 32 Kasus Penghambat Paket Kebijakan Ekonomi

Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Darmin Nasution (Foto: Bob H Simbolon)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi sudah menyelesaikan 32 kasus dari 70 kasus yang menghambat kelancaran pelaksanaan paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonominan, Darmin Nasution mengatakan penyelesaian tersebut dengan merekomendasikan 32 kasus untuk segera diselesaikan Kementerian/Lembaga.

"Ada empat kasus dilimpahkan ke Pokja II (Percepatan dan Penuntasan Regulasi Kebijakan Ekonomi) dan Pokja III (Evaluasi dan Analisa Dampak Kebijakan Ekonomi). Sedangkan tiga kasus lainnya tidak dibahas karena pengadu tidak hadir pada saat rapat pembahasan," kata dia seperti dilansir dari ekon.go.id pada hari Sabtu (26/8).

Kasus yang diterima antara lain, masalah implementasi diskon tarif listrik sebesar 30% untuk industri mulai jam 23.00 – 08.00 yang sudah ditangani oleh Kementerian Perindustrian dan PT PLN sedangkan Masalah lain yang berkaitan dengan listrik adalah masalah kewenangan pemberian izin ketenagalistrikan yang sedang dibahas Kementerian ESDM dan Kementerian Dalam Negeri.

"Kasus mengenai isu lingkungan di Provinsi Jawa Barat juga kami diterima bentuk penyelesaian dengan memfasilitasi pertemuan antara pemda, aparat keamanan, LSM, warga, dan pelaku usaha. Upaya ini menghasilkan keputusan pihak perusahaan membayar ganti rugi dan memperbaiki lahan yang rusak akibat pencemaran," kata dia.

Dari sisi regulasi, sesuai laporan Ketua Pokja II yaitu Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki, kita sudah menuntaskan 202 dari 203 peraturan pokok. Sedangkan aturan teknisnya sudah selesai 20 dari 26 regulasi. 

"99 persen peraturan yang dimandatkan dari Paket Kebijakan Ekonomi I – XII sudah selesai sedangkan Paket Kebijakan Ekonomi XIII tentang perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah, regulasinya juga akan segera tuntas dalam waktu 10 hari sejak diumumkan,”  kata dia.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home