Loading...
SAINS
Penulis: Francisca Christy Rosana 15:57 WIB | Jumat, 13 Februari 2015

Pemerintah Telah Lunasi Dana Sertifikasi Guru DKI

Ilustrasi. Siswa kelas VII Sekolah Menengah Pertama (SMP) 56, Cilandak Timur, Jakarta Selatan. (Foto: dok.satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DKI Jakarta Moh Arief mengonfirmasi keterlambatan pembayaran sertifikasi sejak 2014 telah dilunasi oleh pemerintah pada akhir 2014 lalu. 

Pada 2012, guru mengalami keterlambatan penerimaan dana sertifikasi selama dua bulan, sedangkan pada 2014 guru mengalami keterlambatan penerimaan sertifikasi selama enam bulan. 

"Sertifikasi guru semua sudah dibayar. Mudah-mudahan tidak ada keterlambatan lagi di tahun 2015 ini. Semoga 2015 pengalaman yang buruk kemarin tidak terulang lagi," ujar Arief kepada satuharapan.com di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (13/2). 

Periode penerimaan sertifikasi guru menurut Arief selalu tergantung keputusan pemimpin dan ketersediaan dana. 

"Makanya saat pemberkasan kami langsung melengkapi berkas-berkas yang kurang agar (penerimaan dana sertifikasi) tidak terlambat. Perbaiki dan lengkapi baru bisa diproses," kata Arief. 

Meski sering terjadi keterlambatan, Arief menilai pemerintah sampai hari ini tak mempunyai hutang dengan guru. 

"Andai kata tertunda pasti dibayar. Setau saya sampai hari ini meski sering terjadi keterlambatan, semua sudah tuntas," Arief menjelaskan. 

Dana sertifikasi merupakan dana tunjangan profesi bagi guru negeri maupun swasta yang diterimakan sebesar satu kali gaji dalam periode waktu tiga hingga enam bulan sekali. 

Selain mendapat tunjangan sertifikasi, guru di lingkungan Pemprov DKI juga menerima tunjangan kerja daerah (TKD) statis dan dinamis. 

Untuk TKD statis, masing-masing guru mendapat tambahan sekitar Rp 1.100.000 setiap bulan, sedangkan untuk TKD dinamis penerimaan sesuai dengan kinerja atau program yang telah dipenuhinya. 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home