Loading...
EKONOMI
Penulis: Eben Ezer Siadari 23:20 WIB | Senin, 16 Maret 2015

Pemerintah Terbitkan Kebijakan Ekonomi, Ini Bisnis yang Diuntungkan

Otoritas ekonomi Indonesia, dari kiri: Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil, Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D. Hadad (Foto:Okezone)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM  - Pemerintah akhirnya mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk meningkatkan performa dan melanjutkan reformasi struktur ekonomi nasional, di tengah melemahnya nilai tukar rupiah dan defisit neraca transaksi berjalan yang masih lebar.

Menko Perekonomian, Sofyan Djalil, mengatakan sejumlah insentif pajak diberikan kepada sektor-sektor usaha dengan karakter tertentu.

"Yang pertama adalah tentang fasilitas pajak atau yang kita kenal dengan `tax allowance.` Perusahaan yang melakukan investasi di Indonesia, perusahaan yang menciptakan lapangan kerja kemudian perusahaan yang mempunyai `export oriented` dan perusahaan yang melakukan R and D akan mendapatkan tax allowance," kata Menko Perekonomian Sofyan Djalil dalam keterangan persnya di Kantor Presiden Jakarta, Senin.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif pajak pada beberapa perusahaan galangan kapal dan juga perusahaan yang memproduksi alat pertanian.

Selain insentif pajak, pemerintah juga menerbitkan beleid baru untuk mencegah membanjirnya produk impor. "Kita melakukan kebijakan tentang antidumping dengan mengenakan bea masuk antidumping sementara dan bea masuk tindak pengamanan sementara terhadap produk industri impor yang dikategorikan `unfair trade.` Karena ada dumping dalam rangka melindungi industri dalam negeri kita bisa mengenakan bea masuk antidumping sementara dan bea masuk tindak pengamanan sementara," papar Sofyan.

Ditambahkannya,"ini yang sudah lama sekali dibicarakan dan sudah lama diperjuangkan oleh beberapa industri tapi tentu kita akan lihat dan akan cukup selektif sehingga tidak ada industri yang terganggu dengan kebijakan ini. tetapi tujuannya unfir trade tidak terjadi karena itu dilarangan oleh WTO".

30 Negara Baru

Sementara di sektor industri pariwisata, jika selama ini Indonesia sudah memberikan visa bebas kunjungan singkat bagi wisatawan untuk 15 negara , mulai April mendatang terdapat 30 negara baru yang akan mendapatkan fasilitas tersebut.

Dengan demikian, kata Sofyan,  begitu peraturan presiden tentang kebijakan visa ini rampung, maka negara yang bebas visa menjadi 45 negara, dan warga mereka berhak berkunjung ke indonesia sebagai turis tanpa visa.

Di bidang pengelolaan tambang dan sumber daya alam, pemerintah juga akan menerapkan kebijakan penggunaan Letter of Credit (L/C) bagi usaha-usaha pertambangan seperti batu bara, migas dan CPO.

"Intinya adalah peraturan LC ini kita ciptakan dan kita `defined` sedemikian rupa sehingga tidak menciptakan distorsi. Jadi tidak usah khawatir misalkan kontrak `long term` karena kena LC kemudian akan dipotong kontraknya lantas harga akan turun, itu tidak akan terjadi," paparnya.

Pemerintah juga mendorong perbaikan struktur perusahaan reasuransi domestik untuk mendorong tumbuhnya sektor tersebut.

"Pemerintah lakukan restrukturisasi dan revitalisasi industri reasuransi domestik. Kita hari ini dimulai dengan memperkenalkan perusahaan reasuransi BUMN penggabungan dua perusahaan reasuransi yang selama ini kecil-kecil menjadi sebuah perusahaan reassuransi nasional kita," tegasnya.

Menko Perekonomian didampingi oleh Menkeu Bambang Brojonegoro, Menteri ESDM Sudirman Said dan Menteri Pariwisata Arief Yahya. Sebelumnya Presiden Joko Widodo melangsungkan rapat terbatas membahas kebijakan ekonomi nasional pemerintah yang rata-rata akan berlaku pada April mendatang di Kantor Presiden Jakarta Senin sore. (Ant)

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home