Loading...
EKONOMI
Penulis: Eben E. Siadari 16:06 WIB | Minggu, 27 Desember 2015

Pemerintah Tunda Pungut Dana Ketahanan Energi?

Masih menunggu persetujuan dari DPR.
Sudirman Said (Foto: Elvis Sendouw/ dok satuharapan.com)

BOJONEGORO, SATUHARAPAN.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan penerapan Dana Ketahanan Energi (DKE) yang dipungut dari pembeli bahan bakar minyak (BBM), masih menunggu ketentuan hukum. Namun, ia tidak menjelaskan kapan ketentuan hukum itu akan rampung dan apakah jika demikian pungutan DKE akan tetap dijalankan pada 5 Januari nanti seiring dengan penurunan harga BBM.

"Penerapan DKE masih menunggu ketentuan hukum. Karena pungutan kepada masyarakat harus ada dasar hukumnya, yang sekarang dipertimbangkan berupa peraturan pemerintah (PP)," kata dia, ketika di Bojonegoro, Sabtu (26/12), seperti dilansir Antara.

Lebih lanjut ia menjelaskan DKE yang akan dipungut dari pembeli premium Rp200 per liter dan solar Rp300 per liter, merupakan program lama, yang sudah acapkali dibahas.

"Ini program lama, yang `bolak-balik` diomongkan. Karena bagus, maka akan direalisasikan," kata dia, menegaskan.

Ia memperkirakan kalau pungutan DKE bisa diterapkan, akan bisa terkumpul sekitar Rp15 triliun per tahunnya.

DKE, menurut dia, bisa dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, di antaranya, untuk pengembangan energi baru dan terbarukan, agar tidak tergantung dengan energi berbahan fosil.

Sudirman Said tidak menjelaskan kapan PP yang akan menjadi dasar hukum pungutan tersebut rampung, sehingga pungutan tersebut dapat dilakukan. Dalam pengumuman terkait dengan penurunan harga BBM belum lama ini, Sudirman mengatakan terhitung 5 Januari 2016 harga jual per liter premium turun menjadi Rp6.950 dan solar Rp5.650. Akan tetapi, dengan adanya pungutan DKE, harga jual premium berada di angka Rp7.150 per liter.

Dengan ditundanya pelaksanaan pungutan tersebut, Sudirman tidak menjelaskan apakah pada 5 Januari nanti harga premium yang berlaku tetap Rp 7.150 per liter atau Rp 6.950 per liter.

Rencana pungutan DKE telah mendatangkan penolakan dari berbagai kalangan. Ada berbagai alasan, mulai dari dasar hukum yang tidak jelas, tatakelola dana yang dicurigai akan menjurus kepada KKN, serta ketidakadilan, karena akhirnya yang mensubsidi pemerintah justru rakyat, bukan pemerintah.

Menjawab berbagai kritik itu, Sudirman Said sebelumnya memastikan bahwa pemerintah sudah memiliki dasar hukum untuk melakukan pemungutan DKE. Menurut dia, kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) 30/2007 tentang Energi beserta aturan pelaksanaannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.

Dalam penjelasan yang dilansir Kementerian ESDM lewat laman resminya, dikatakan bahwa secara berangsur-angsur amanat UU 30/2007 coba diwujudkan. Salah satunya berupa telah tersusunnya Kebijakan Energi Nasional yang merupakan amanat pasal 11 ayat (2) dan pasal 30.

Menurut Menteri Sudirman, kebijakan DKE  ditujukan untuk mendorong eksplorasi agar laju/tingkat deplesi (depletion rate) cadangan  bisa ditekan sedemikian rupa. “Kita perlu menggencarkan eksplorasi agar tahu cadangan kita secara akurat,” kata Sudirman.

Selain itu, kata dia, DKE diarahkan pula untuk membangun prasarana cadangan strategis serta energi berkelanjutan, yakni energi baru dan terbarukan.

Sudirman pada awalnya juga menegaskan bahwa DKE disimpan oleh Kementerian Keuangan, dengan otoritas penggunaan berada di kementerian teknis, yakni Kementerian ESDM. Adapun auditnya, secara internal dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Selanjutnya, Badan Pemeriksa Keuangan akan mengaudit juga.

Kendati demikian, kata dia, jika problem DKE terletak pada mekanisme pemungutan dan pengelolaan, serta jika memang harus masuk dalam skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), menurut Menteri Sudirman, solusinya diatasi dengan mengusulkan kepada DPR melalui mekanisme APBN-Perubahan.

“Kita perlu mengatur secara khusus tata-cara pemungutan dan pemanfaatan DKE, termasuk prioritas pemanfaatannya. Pada Januari 2016 nanti, kami akan mengonsultasikannya kepada Komisi VII DPR,” ungkap Menteri Sudirman.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home